Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi LEBIH DARI 60JT BOLEH PAKE 1770SS?

  • LEBIH DARI 60JT BOLEH PAKE 1770SS?

     wien1606 updated 13 years, 1 month ago 11 Members · 17 Posts
  • jusak

    Member
    3 March 2011 at 2:47 pm
  • jusak

    Member
    3 March 2011 at 2:47 pm

    PENGHASILAN LEBIH DARI 60JT SETAUN APA BOLEH PAKE 1770SS? (UNTUK LAPOR PAJAK PRBADI TAHUN 2010)

  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 2:49 pm

    tidak

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    tidak

    salam

    setujuuu…

    Salam

  • jusak

    Member
    3 March 2011 at 3:10 pm

    KENAPA YA, DI FORM 1770SS NYA KAN SUDAH TIDAK DICANTUMKAN HARUS DIBAWAH 60JT?

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 3:12 pm

    tul….

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by JUSAK:

    KENAPA YA, DI FORM 1770SS NYA KAN SUDAH TIDAK DICANTUMKAN HARUS DIBAWAH 60JT?

    aturannya ada disini :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
    ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 3:17 pm

    setuju rekan hanif,,

    Originaly posted by lingga:

    tul….

    yang mana rekan

    salam

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 3:19 pm

    per 34/PJ/2010

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

    ini rekan dasarnya
    salam

  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 3:20 pm

    wah telat ya…kedualan Pak hanif,,…

    salam

  • Keehlz

    Member
    3 March 2011 at 3:56 pm
    Originaly posted by JUSAK:

    KENAPA YA, DI FORM 1770SS NYA KAN SUDAH TIDAK DICANTUMKAN HARUS DIBAWAH 60JT?

    Tetap saja tidak boleh…

  • free85

    Member
    3 March 2011 at 4:09 pm

    setuju..

  • meimei

    Member
    4 March 2011 at 2:20 pm

    tidak boleh….

  • salman_naziif

    Member
    4 March 2011 at 2:49 pm

    lha wong udah jelas ko ataurannya

  • fahdiplg

    Member
    5 March 2011 at 8:03 pm

    tidak boleh…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now