Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › LEBIH DARI 60JT BOLEH PAKE 1770SS?
LEBIH DARI 60JT BOLEH PAKE 1770SS?
PENGHASILAN LEBIH DARI 60JT SETAUN APA BOLEH PAKE 1770SS? (UNTUK LAPOR PAJAK PRBADI TAHUN 2010)
tidak
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
tidak
salam
setujuuu…
Salam
KENAPA YA, DI FORM 1770SS NYA KAN SUDAH TIDAK DICANTUMKAN HARUS DIBAWAH 60JT?
tul….
salam
- Originaly posted by JUSAK:
KENAPA YA, DI FORM 1770SS NYA KAN SUDAH TIDAK DICANTUMKAN HARUS DIBAWAH 60JT?
aturannya ada disini :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYAPasal 3
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS. setuju rekan hanif,,
Originaly posted by lingga:tul….
yang mana rekan
salam
per 34/PJ/2010
Pasal 3
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.ini rekan dasarnya
salamwah telat ya…kedualan Pak hanif,,…
salam
- Originaly posted by JUSAK:
KENAPA YA, DI FORM 1770SS NYA KAN SUDAH TIDAK DICANTUMKAN HARUS DIBAWAH 60JT?
Tetap saja tidak boleh…
setuju..
tidak boleh….
lha wong udah jelas ko ataurannya
tidak boleh…