Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › LEBIH DARI 60JT BOLEH PAKE 1770SS?
LEBIH DARI 60JT BOLEH PAKE 1770SS?
Mau tanya: Th 2008 saya pakai FORM SS karena gajinya dibawah 60 jt
Pada th 2009 berhenti kerja dan buka usaha sendiri maka saya isi spt FORM 1770 SPT Badan pribadi, tetapi karena usaha sendiri tidak menguntungkan usaha saya tutup dan saya kerja lagi,
Dan gaji saya tahun 2010 diatas 60 jt per tahun (jadi seharusnya pakai form S.
Apa benar demikian, jadi boleh berganti formulirnya yg sesuai?
betul.setiap tahun boleh ganti ganti terus untuk form SPT tahunannya.