Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lebih Bayar PPh Badan Kena Pemeriksaan
Tagged: Pemeriksaan
Lebih Bayar PPh Badan Kena Pemeriksaan
Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan saya saat ini mengalami penurunan omzet sehingga pasti akan terjadi lebih bayar untuk rekan2 yang pernah mengalami lebih bayar dan melakukan restitusi sehingga di periksa apa syarat yang harus di penuhi perusahaan untuk pemeriksaan itu
Hello rekan, coba bisa ikutin sesuai prosedur yang ditulis disini rekan
https://ortax.org/begini-cara-pengajuan-restitusi-ppnrekan tidak detail Lebih Bayar apa? PPH 29? PPN?
saya kira tidak ada syarat agar perusahaan bisa diperiksa. Yang benar itu pemeriksa pajak dapat memeriksa dengan berbagai alasan seperti, adanya indikasi/ itikad buruk untuk tidak patuh, WP mengajukan restitusi PPh pada SPT tahunan, WP Pengajukan pengembalian atas PPN Lebih Bayar, dan beragam macam alasan lainnya selama Petugas merasa perlu melakukan pemeriksaan yang telah diatur dalam peraturan internal DJP.