Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lawan Transaksi Luar Negeri dan Jasa Terjadi di Indonesia
Tagged: JasaDalamNegeri, LawanTransaksiLuarNegeri, PPH, PPN
Lawan Transaksi Luar Negeri dan Jasa Terjadi di Indonesia
Selamat siang rekan semua, mohon arahannya untuk transaksi berikut:
Company luar negeri ingin pakai jasa kami untuk mengurus payroll termasuk penghitungan PPh 21. Jadi Company tersebut memiliki ecommerce dan butuh karyawan untuk admin, dll nya. Company di luar negeri mencari dan memilih sendiri karyawan-karyawan tersebut. Setelah ada karyawannya, payroll dan PPh 21 akan menggunakan perusahaan kami, masuk dalam laporan SPT PPh 21 perusahaan kami.
Atas jasa tersebut yang terjadi di Indonesia, namun lawan transaksi di luar negeri. Maka apakah kita tetap pungut PPN nya? Jika iya, gunakan kode faktur pajak 010 kah? dan dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 begitu kah? Menurut arahan AR, hal ini bukan termasuk ekspor karena kegiatan jasa terjadi di Indonesia.
Sebenarnya jasa ini termasuk ke jasa apa ya rekan, dalam regulasi PPN?
Terima kasih atas bantuannya.