Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka
Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka
Mohon bantuan rekan2 ortax..
Bila seandainya sudah pernah dibahas, mohon diberikan link sebelumnya.Saya mau bertanya bila suatu perusahaan ternyata mengalami kondisi merugi (SPT Badan Nihil) namun ada PPh Dibayar Dimuka (PPh23). Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan? Bila dimasukkan terjadi lebih bayar yang berujung pada restitusi. Bila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?
Terima kasih.
Mohon bantuan rekan2 ortax..
Bila seandainya sudah pernah dibahas, mohon diberikan link sebelumnya.Saya mau bertanya bila suatu perusahaan ternyata mengalami kondisi merugi (SPT Badan Nihil) namun ada PPh Dibayar Dimuka (PPh23). Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan? Bila dimasukkan terjadi lebih bayar yang berujung pada restitusi. Bila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?
Terima kasih.
Mohon bantuan rekan2 ortax..
Bila seandainya sudah pernah dibahas, mohon diberikan link sebelumnya.Saya mau bertanya bila suatu perusahaan ternyata mengalami kondisi merugi (SPT Badan Nihil) namun ada PPh Dibayar Dimuka (PPh23). Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan? Bila dimasukkan terjadi lebih bayar yang berujung pada restitusi. Bila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?
Terima kasih.
- Originaly posted by agussurya:
Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan?
iya
Originaly posted by agussurya:ila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?
tergantung nilai LB
- Originaly posted by agussurya:
Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan?
iya
Originaly posted by agussurya:ila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?
tergantung nilai LB
- Originaly posted by agussurya:
Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan?
iya
Originaly posted by agussurya:ila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?
tergantung nilai LB
Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198
Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198
Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198
Sepanjang sepengetahuan rekan KAJAPSBY, berapa lama waktu untuk verifikasinya?
————————-
Saya membaca Ps. 17D ayat (3) bahwa jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.
Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?
Trims
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198
Sepanjang sepengetahuan rekan KAJAPSBY, berapa lama waktu untuk verifikasinya?
————————-
Saya membaca Ps. 17D ayat (3) bahwa jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.
Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?
Trims
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198
Sepanjang sepengetahuan rekan KAJAPSBY, berapa lama waktu untuk verifikasinya?
————————-
Saya membaca Ps. 17D ayat (3) bahwa jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.
Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?
Trims
- Originaly posted by agussurya:
Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.
Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?
yup memang seperti itu, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, soal jangka waktu lihat di SE 12/2014
- Originaly posted by agussurya:
Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.
Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?
yup memang seperti itu, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, soal jangka waktu lihat di SE 12/2014