Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka

  • Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka

     agussurya updated 10 years ago 3 Members · 31 Posts
  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:38 pm

    Mohon bantuan rekan2 ortax..
    Bila seandainya sudah pernah dibahas, mohon diberikan link sebelumnya.

    Saya mau bertanya bila suatu perusahaan ternyata mengalami kondisi merugi (SPT Badan Nihil) namun ada PPh Dibayar Dimuka (PPh23). Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan? Bila dimasukkan terjadi lebih bayar yang berujung pada restitusi. Bila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?

    Terima kasih.

  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:38 pm
  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:38 pm

    Mohon bantuan rekan2 ortax..
    Bila seandainya sudah pernah dibahas, mohon diberikan link sebelumnya.

    Saya mau bertanya bila suatu perusahaan ternyata mengalami kondisi merugi (SPT Badan Nihil) namun ada PPh Dibayar Dimuka (PPh23). Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan? Bila dimasukkan terjadi lebih bayar yang berujung pada restitusi. Bila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?

    Terima kasih.

  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:38 pm

    Mohon bantuan rekan2 ortax..
    Bila seandainya sudah pernah dibahas, mohon diberikan link sebelumnya.

    Saya mau bertanya bila suatu perusahaan ternyata mengalami kondisi merugi (SPT Badan Nihil) namun ada PPh Dibayar Dimuka (PPh23). Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan? Bila dimasukkan terjadi lebih bayar yang berujung pada restitusi. Bila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 6:00 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan?

    iya

    Originaly posted by agussurya:

    ila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?

    tergantung nilai LB

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 6:00 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan?

    iya

    Originaly posted by agussurya:

    ila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?

    tergantung nilai LB

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 6:00 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Apakah PPh23 tersebut dimasukan dalam SPT Badan?

    iya

    Originaly posted by agussurya:

    ila restitusi, jenis pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh fiskus?

    tergantung nilai LB

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 4:36 am

    Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 4:36 am

    Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 4:36 am

    Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198

  • agussurya

    Member
    21 April 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198

    Sepanjang sepengetahuan rekan KAJAPSBY, berapa lama waktu untuk verifikasinya?

    ————————-
    Saya membaca Ps. 17D ayat (3) bahwa jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.

    Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?

    Trims

  • agussurya

    Member
    21 April 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198

    Sepanjang sepengetahuan rekan KAJAPSBY, berapa lama waktu untuk verifikasinya?

    ————————-
    Saya membaca Ps. 17D ayat (3) bahwa jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.

    Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?

    Trims

  • agussurya

    Member
    21 April 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Bisa pemeriksaan , bisa verifikasi bila masuk pmk 198

    Sepanjang sepengetahuan rekan KAJAPSBY, berapa lama waktu untuk verifikasinya?

    ————————-
    Saya membaca Ps. 17D ayat (3) bahwa jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.

    Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?

    Trims

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.

    Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?

    yup memang seperti itu, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, soal jangka waktu lihat di SE 12/2014

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.

    Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?

    yup memang seperti itu, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, soal jangka waktu lihat di SE 12/2014

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now