Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka

  • Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka

     agussurya updated 10 years ago 3 Members · 31 Posts
  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.

    Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?

    yup memang seperti itu, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, soal jangka waktu lihat di SE 12/2014

  • agussurya

    Member
    21 April 2014 at 4:24 pm

    Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.

    Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?

    Terima kasih.

  • agussurya

    Member
    21 April 2014 at 4:24 pm

    Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.

    Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?

    Terima kasih.

  • agussurya

    Member
    21 April 2014 at 4:24 pm

    Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.

    Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 6:48 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.

    Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?

    Terima kasih.

    menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 6:48 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.

    Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?

    Terima kasih.

    menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus

  • priadiar4

    Member
    21 April 2014 at 6:48 pm
    Originaly posted by agussurya:

    Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.

    Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?

    Terima kasih.

    menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus

  • agussurya

    Member
    22 April 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus

    apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
    boleh diminta sarannya.

    Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.

  • agussurya

    Member
    22 April 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus

    apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
    boleh diminta sarannya.

    Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.

  • agussurya

    Member
    22 April 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus

    apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
    boleh diminta sarannya.

    Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.

  • priadiar4

    Member
    22 April 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by agussurya:

    apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
    boleh diminta sarannya.

    Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.

    lebih baik ikuti aturan yang ada, dikreditkan, soal LB itu jika tidak lebih dari 100 juta tidak melalui pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    22 April 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by agussurya:

    apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
    boleh diminta sarannya.

    Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.

    lebih baik ikuti aturan yang ada, dikreditkan, soal LB itu jika tidak lebih dari 100 juta tidak melalui pemeriksaan

  • priadiar4

    Member
    22 April 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by agussurya:

    apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
    boleh diminta sarannya.

    Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.

    lebih baik ikuti aturan yang ada, dikreditkan, soal LB itu jika tidak lebih dari 100 juta tidak melalui pemeriksaan

  • agussurya

    Member
    22 April 2014 at 10:10 am

    Terima kasih untuk saran dan masukannya rekan priadiar4 dan rekan2 lainnya.

    Salam sukses.

  • agussurya

    Member
    22 April 2014 at 10:10 am

    Terima kasih untuk saran dan masukannya rekan priadiar4 dan rekan2 lainnya.

    Salam sukses.

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now