Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka
Laporan Keuangan Rugi Tapi Ada PPh Dibayar Dimuka
- Originaly posted by agussurya:
Sedangkan di PMK no.198/PMK.03-2013 Ps.2 huruf c, hanya menyebutkan jumlah restitusi maksimal Rp 100juta. Sedangkan jumlah peredaran usaha & jumlah penyerahan tidak disebutkan.
Apakah ada rekan-rekan ortax yang bisa membantu?
yup memang seperti itu, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, soal jangka waktu lihat di SE 12/2014
Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.
Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?
Terima kasih.
Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.
Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?
Terima kasih.
Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.
Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?
Terima kasih.
- Originaly posted by agussurya:
Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.
Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?
Terima kasih.
menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus
- Originaly posted by agussurya:
Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.
Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?
Terima kasih.
menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus
- Originaly posted by agussurya:
Terima kasih atas pencerahannya rekan priadiar4.
Satu pertanyaan kecil saya, seandainya prepaid tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Badan, apakah SPT Badan dianggap salah?
Terima kasih.
menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus
- Originaly posted by priadiar4:
menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus
apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
boleh diminta sarannya.Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.
- Originaly posted by priadiar4:
menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus
apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
boleh diminta sarannya.Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.
- Originaly posted by priadiar4:
menurutku tidak namun bisa menjadi pertanyaan fiskus
apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
boleh diminta sarannya.Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.
- Originaly posted by agussurya:
apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
boleh diminta sarannya.Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.
lebih baik ikuti aturan yang ada, dikreditkan, soal LB itu jika tidak lebih dari 100 juta tidak melalui pemeriksaan
- Originaly posted by agussurya:
apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
boleh diminta sarannya.Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.
lebih baik ikuti aturan yang ada, dikreditkan, soal LB itu jika tidak lebih dari 100 juta tidak melalui pemeriksaan
- Originaly posted by agussurya:
apakah ada fiskus di forum ini? hehe..
boleh diminta sarannya.Karena di kantor masih ada stigma untuk enggan berurusan dengan pajak, apalagi sampai pemeriksaan.
lebih baik ikuti aturan yang ada, dikreditkan, soal LB itu jika tidak lebih dari 100 juta tidak melalui pemeriksaan
Terima kasih untuk saran dan masukannya rekan priadiar4 dan rekan2 lainnya.
Salam sukses.
Terima kasih untuk saran dan masukannya rekan priadiar4 dan rekan2 lainnya.
Salam sukses.