• Laporan 6 bulanan

     Steven Wijaya updated 7 years, 9 months ago 9 Members · 17 Posts
  • ars3nal

    Member
    19 August 2016 at 8:46 am
  • ars3nal

    Member
    19 August 2016 at 8:46 am

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk harta yang sudah ada didalam negeri dan dilaporkan di TA, apakah Wajib Pajak diharuskan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan setiap 6 bulanan?

    Thanks

  • Asmarandana

    Member
    19 August 2016 at 9:08 am

    Laporan tersebut wajib dilakukan atas harta Repatriasi, bukan harta deklarasi.

    "menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan UNTUK Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
    Dasar hukum: Pasal 13 ayat (1) UU TA.

  • dharmawan a

    Member
    19 August 2016 at 9:36 am

    Kalau dilihat di PMK 118/2016 seperti demikian rekan

    BAB XX
    TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM
    WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
    ATAU
    HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIKAN KE DALAM
    WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 38

    (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
    a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
    b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

    (2) Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
    b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
    1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
    2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni;
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini.

    (3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
    1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
    2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni,
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.

    (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • ars3nal

    Member
    19 August 2016 at 9:38 am

    Di UU TA memang menyatakan begitu, tetapi di PMK 118, pasal 38 (3), disebutkan juga kewajiban menyampaikan laporan ini. Apakah mengikuti UU TA atau PMK 118?

  • o3nHendri

    Member
    19 August 2016 at 9:46 am
    Originaly posted by ars3nal:

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk harta yang sudah ada didalam negeri dan dilaporkan di TA, apakah Wajib Pajak diharuskan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan setiap 6 bulanan?

    Sesuai PMK Nomor 123/PMK.08/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak
    Pasal 3 ayat 3 :
    dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah ditempatkan oleh WP di dalam wilayah NKRI :
    a. Setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
    b. Sebelum Surat Keterangan diterbitkan,
    terhadap harta dimaksud diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak
    (3a) Pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan oleh otoritas yang berwenang

    Bila yang dimaksud saudara ars3nal adalah dana dari luar negeri tetapi sudah ada di dalam negeri dan dilaporkan di TA termasuk pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 123/PMK.08/2016 maka wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan setiap 6 bulanan ( diperlakukan sebagai repatriasi )

    Bila hanya deklarasi sesuai pendapat saudara Asmarandana tidak wajib menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan setiap 6 bulanan.

  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 9:53 am
    Originaly posted by ars3nal:

    Apakah mengikuti UU TA atau PMK 118?

    Rekan, tidak ada yang bertentangan.
    Rekan Asmarandana tidak mengutip pasal 13 ayat 1 UU TA secara lengkap. Baca juga huruf b.
    ..menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai:
    b. penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI.

  • ars3nal

    Member
    19 August 2016 at 10:02 am

    Harta tersebut tidak pernah berada di luar negeri namun memang tidak pernah dilaporkan, jadi di TA hanya melakukan deklarasi. Apakah harus tetap mengikuti kewajiban pelaporan 6 bulanan tsb sesuai PMK 118?

  • o3nHendri

    Member
    19 August 2016 at 10:09 am
    Originaly posted by ars3nal:

    Harta tersebut tidak pernah berada di luar negeri namun memang tidak pernah dilaporkan, jadi di TA hanya melakukan deklarasi. Apakah harus tetap mengikuti kewajiban pelaporan 6 bulanan tsb sesuai PMK 118?

    Maaf Rekan, baru melihat PMK 118.
    Sependapat dengan saudara dharmawan a tetap harus dilaporkan.

  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 10:10 am
    Originaly posted by ars3nal:

    Apakah harus tetap mengikuti kewajiban pelaporan 6 bulanan tsb sesuai PMK 118?

    Ya.
    Sesuai UU TA dan PMK 118.

  • dharmawan a

    Member
    19 August 2016 at 10:12 am
    Originaly posted by ars3nal:

    Harta tersebut tidak pernah berada di luar negeri namun memang tidak pernah dilaporkan, jadi di TA hanya melakukan deklarasi. Apakah harus tetap mengikuti kewajiban pelaporan 6 bulanan tsb sesuai PMK 118?

    Kalau pendapat saya harus rekan.
    Pasal 38

    (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) [i][/i]harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:

  • dharmawan a

    Member
    19 August 2016 at 10:14 am

    Pasal 10

    (1) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas:
    a. Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    b. Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan,
    adalah sebesar:
    1. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;
    2. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    3. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

  • ndoet

    Member
    19 August 2016 at 10:38 am

    berarti hanya 'UMKM' yg tidak diwajibkan lapor 6 bulanan mah ya pak ??

  • m3y

    Member
    19 August 2016 at 11:51 am

    dear Rekan,

    saya mau tanya, atas harta tambahan deklarasi DN, bolehkah di jual/ dipakai di dalam negeri ?

    kalau boleh.. bagaimana pengisian laporan 6 bulanan selama 3 tahun tsb ?

    contoh : saya ada ikut TA atas aset saya berupa rumah, nah tahun 2017 rumah tsb saya jual, jadi nanti laporan 6 bulanannya seperti apa yah rekan ?

  • dharmawan a

    Member
    19 August 2016 at 1:10 pm
    Originaly posted by ndoet:

    berarti hanya 'UMKM' yg tidak diwajibkan lapor 6 bulanan mah ya pak ??

    dilihat dr PMK nya ga ada ya rekan hehehe……

    mungkin ada revisi PER-nya

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now