Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan 6 bulanan
Untuk laporan berkala TA yg melakukan deklarasi, apakah nominal harta yg di cantumkan di Lampiran M PMK 118/2016 sesuai dengan nominal saat mengikuti TA atau melihat saldo akhir ketika 31 Des 2016?
note: misalkan SK TA keluar tgl 30 Sep 2016.
Thx & Regards
bukankah wajib lapor berkala TA dijadikan satu dengan laporan SPT OP?
Thanks