Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan 1771 PPH Badan dari Non PKP menjadi PKP pada tahun berjalan
Rekan, maaf saya izin post di sini karena saya tidak tau bagaimana caranya membuka forum diskusi (maaf masih baru)…
Saya ingin bertanya bagaimana pelaporan SPT 1771 PPH badan…
untuk PT. yang berubah dari Non PKP menjadi PKP pada tahun yang sama …
Contoh : Status PT. dari Non PKP dari Januari 2022 – Agustus 2022, dikukuhkan menjadi PKP September 2022 .
Pertanyaan saya :
1. Apakah pelaporan SPT 1771 PPH badan masih Final tarif 0,5% untuk status Non PKP dari Januari 2022 – Agustus 2022 lalu untuk September 2022 mengunakan tarif normal pph badan?
Mohon bantuannya terima kasih…
Iya, pelaporan SPT 1771 PPh Badan untuk periode Januari hingga Agustus 2022 (saat masih Non PKP) tetap menggunakan tarif final 0,5% sesuai PP 23/2018. Lalu, mulai September 2022 setelah dikukuhkan sebagai PKP, harus menggunakan tarif normal PPh Badan (22% atau sesuai ketentuan yang berlaku) untuk sisa tahun tersebut.
kalau menurut saya tetap pakai tarif 0,5% final sampai akhir tahun, tahun berikutnya baru menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh.
karena penentuan tarif pph badan di tahun berikutnya mengacu pada spt PPh badan tahun sebelumnya. kalau tahun 2021 final dan belum sampai 4,8 M maka tahun 2022 tetap sama.
cek juga di PP 55 tahun 2022 pasa 61 ayat 1.
Thanks for the resources and links, very informative! https://resumecvservice.com/