Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › lapor SPT
mau tanya kalau mau lapor SPT tahunan OP pakai form apa ya?
kalau tidak punya penghasilan dari pekerjaan bebas maupun pekerjaan dari kantor.bingung saia
mohon bantuannya
salamjadi penghasilannya dari mana rekan??
tdk ada pendapatan masi kuliah…………
buat npwp untuk tujuan biar gratis fiskal…
bagaimana tuh rekan kalau permasalahannya begitu?makasih
- Originaly posted by D1tazz:
tdk ada pendapatan masi kuliah
Tidak perlu lapor…
Laporkan aja rekan walopun nihil (form 1770 SS)
Salam
Rekan junjungan, jika tidak mempunyai A1, apa yang harus dilaporkan/dilampirkan di SPT???
tidak ada yang perlu dilampirkan rekan…
Yang rekan lakukan hanya menunaikan kewajiban ajah,,,
Salam
- Originaly posted by D1tazz:
tdk ada pendapatan masi kuliah…………
buat npwp untuk tujuan biar gratis fiskal…
bagaimana tuh rekan kalau permasalahannya begitu?oooo gitu..
laporkan saja dg Kondisi nihil, gunakan SPT OP yg paling sederhana 1770SS
salam untuk rekan junjung mau tanya ni.
bukan nya foto copy formulir 1721 A1 wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yg tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS. (kata-kata diatas ada tertera di Form 1770 SS). berarti maksudnya tanpa form 1721 A1 SPT 1770 SS yg kita laporkan tidak lengkap donk, takutnya tar ditolak ama org kantor pjk.
tirms.
benar rekan, ketentuannya ada di pasal 3 Per 34/2010
Pertimbangannya begini rekan:
1. Form 1770 SS dipergunakan bagi WP yg mpy penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun dan tidak mpy ph. lain
2. Efisiensi kertas (hanya selembar)
3. Pelaksanaan self assesment WPsalam
dear rekan junjung,
Pasal1
(2) PetunjukPengisianFormulir1770dan Lampiran-Lampirannya adalah
sebagaimana tercantum dalam LampiranII yangtidakterpisahkandariPeraturan
Direktur JenderalPajakini.Pasal2
(2) PetunjukPengisianFormulir1770Sdan Lampiran-Lampirannya adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiranIV yangtidakterpisahkandariPeraturan
Direktur JenderalPajakini.lampiran II, Lampiran IV, maksudnya apa? apa ada penjelasan dari lampiran tersebut?
sebelumnya makasi ya rekan junjung atas penjelasan yg akan diberikan.
- Originaly posted by pome:
lampiran II, Lampiran IV, maksudnya apa? apa ada penjelasan dari lampiran tersebut?
baiknya rekan link ke sini ya
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=34&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14347salam
- Originaly posted by D1tazz:
tdk ada pendapatan masi kuliah…………
buat npwp untuk tujuan biar gratis fiskal…
bagaimana tuh rekan kalau permasalahannya begitu?makasih
pake 1770,
soalnya 1770s ato 1770ss untuk pegawai yang penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja.