Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lapor PPH 25 bulanan

  • Lapor PPH 25 bulanan

     kasitaugaya updated 10 years, 7 months ago 6 Members · 29 Posts
  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    Sepengetahuan saya apabila rekan mengajukan permohonan WP Non Efektif (ada tata caranya), baru deh rekan ga usah lapor dan ga kena sanksi.

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    Sepengetahuan saya apabila rekan mengajukan permohonan WP Non Efektif (ada tata caranya), baru deh rekan ga usah lapor dan ga kena sanksi.

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Sepengetahuan saya apabila rekan mengajukan permohonan WP Non Efektif (ada tata caranya), baru deh rekan ga usah lapor dan ga kena sanksi.

    Mohon share tata cara donk rekan.
    Thanks

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Sepengetahuan saya apabila rekan mengajukan permohonan WP Non Efektif (ada tata caranya), baru deh rekan ga usah lapor dan ga kena sanksi.

    Mohon share tata cara donk rekan.
    Thanks

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 1:50 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.

    ini masih ga jelas kewajiban pph 25 nihil menjadi hilang atau ga, jadi sebaiknya lapor ajah

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 1:50 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.

    ini masih ga jelas kewajiban pph 25 nihil menjadi hilang atau ga, jadi sebaiknya lapor ajah

  • ionika25

    Member
    24 September 2013 at 1:54 pm

    iya nih tolong bantu rekan, saya punya masalah yang hampir sama, cuman dari pada bikin mumet kami mau ajukan permohonan NE aja, ada yang bisa bantu form permohonan + syaratnya?

  • ionika25

    Member
    24 September 2013 at 1:54 pm

    iya nih tolong bantu rekan, saya punya masalah yang hampir sama, cuman dari pada bikin mumet kami mau ajukan permohonan NE aja, ada yang bisa bantu form permohonan + syaratnya?

  • o3nHendri

    Member
    24 September 2013 at 4:44 pm

    Untuk permohonan NE dapat dilakukan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-20/PJ/2013 tgl 30 Mei 2013 BAB VI Pasal 40 – 44
    TENTANG
    TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

  • o3nHendri

    Member
    24 September 2013 at 4:44 pm

    Untuk permohonan NE dapat dilakukan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-20/PJ/2013 tgl 30 Mei 2013 BAB VI Pasal 40 – 44
    TENTANG
    TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

  • o3nHendri

    Member
    24 September 2013 at 4:48 pm
    Originaly posted by ionika25:

    iya nih tolong bantu rekan, saya punya masalah yang hampir sama, cuman dari pada bikin mumet kami mau ajukan permohonan NE aja, ada yang bisa bantu form permohonan + syaratnya?

    Untuk permohonan NE dapat dilakukan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-20/PJ/2013 tgl 30 Mei 2013 BAB VI Pasal 40 – 44
    TENTANG
    TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

  • o3nHendri

    Member
    24 September 2013 at 4:48 pm
    Originaly posted by ionika25:

    iya nih tolong bantu rekan, saya punya masalah yang hampir sama, cuman dari pada bikin mumet kami mau ajukan permohonan NE aja, ada yang bisa bantu form permohonan + syaratnya?

    Untuk permohonan NE dapat dilakukan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-20/PJ/2013 tgl 30 Mei 2013 BAB VI Pasal 40 – 44
    TENTANG
    TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 5:24 pm

    pakai form di halaman 26 lampiran ini rekan :
    http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER20.p df

    Siapkan :
    Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk pengajuan WP NE. Misalnya akta pembubaran dan BPS pengajuan penghapusan NPWP, dalam hal NE diajukan dalam proses penghapusan NPWP.

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 5:24 pm

    pakai form di halaman 26 lampiran ini rekan :
    http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER20.p df

    Siapkan :
    Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk pengajuan WP NE. Misalnya akta pembubaran dan BPS pengajuan penghapusan NPWP, dalam hal NE diajukan dalam proses penghapusan NPWP.

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now