Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Lapor PPH 25 bulanan
Dear Rekan Ortax
Untuk Lapor PPh 25 bulanan dg Nominal Nihil, karena CV tidak ada kegiatana apapun di tahun ini
dan untuk mengajukan tender pihak pemberi tender meminta bukti lapor pph 25
sedangkan dari jan s.d sekarang tidak pernah lapor
pertanyaannya
apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
dengan nilai : o (nihilDear Rekan Ortax
Untuk Lapor PPh 25 bulanan dg Nominal Nihil, karena CV tidak ada kegiatana apapun di tahun ini
dan untuk mengajukan tender pihak pemberi tender meminta bukti lapor pph 25
sedangkan dari jan s.d sekarang tidak pernah lapor
pertanyaannya
apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
dengan nilai : o (nihil- Originaly posted by Zanneta:
apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
dengan nilai : o (nihilbisa
- Originaly posted by Zanneta:
apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
dengan nilai : o (nihilbisa
tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor
tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor
[quote=tadi]tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor
[/quoapa tetap ada sanksi adm .telat lapor??
[quote=tadi]tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor
[/quoapa tetap ada sanksi adm .telat lapor??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa
apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
Rp.100.000/blnnya - Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa
apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
Rp.100.000/blnnya - Originaly posted by Zanneta:
apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
Rp.100.000/blnnyaTetap kena.
Jan – Juni = 6 bulan = 600.000Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.
- Originaly posted by Zanneta:
apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
Rp.100.000/blnnyaTetap kena.
Jan – Juni = 6 bulan = 600.000Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Tetap kena.
Jan – Juni = 6 bulan = 600.000Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.
Apa dapat melakukan permohonan penghapusan sanksi adm, karena CV ini s.d saat ini tidak melakukan kegiatan usaha apapun (tidak ada omset)
menurut yg saya baca di Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Originaly posted by kasitaugaya:
Tetap kena.
Jan – Juni = 6 bulan = 600.000Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.
Apa dapat melakukan permohonan penghapusan sanksi adm, karena CV ini s.d saat ini tidak melakukan kegiatan usaha apapun (tidak ada omset)
menurut yg saya baca di Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;