Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Langkah2 Tax Planning, Dimulai Dari Mana?
Langkah2 Tax Planning, Dimulai Dari Mana?
- Originaly posted by hasianku:
kalau case per case menurut saya bukan planning…itu respon…belum proaktif….
klo yg ini, bukan respon namanya karena setiap jawaban harus mempertimbangkan semua aspek perpajakan jika digunakan untuk mengambil keputusan.
misalnya, tiba-tiba anda ditelp klien masalah modal dalam LK dengan akte beda dan dipermsalahkan oleh pemeriksa pajak. Apa yg anda lakukan?
itu bukan kondisi tertentu yg biasanya ada pada panduan tax planning. sementara perbedaan modal bisa mempengaruhi hasil pemeriksaan(akan ada bunga jika diakui hutang,dll).
pada saat itu, anda harus bisa memberikan jalan keluar terbaik dengan mempertimbangkan semua aspek mulai dari perpajakan,akuntansi,kenotariatan,hukum,perbankan, dsb.
tax planning terbaik bkn cuma menggunakan perpajakan saja karena dunia kerja terkait bnyak hal itulah sebabnya konsultan pajak memiliki gelar lain dan bukan hanya BKP saja.
respon itu blm tentu dipakai, klo msh ada jangka waktu sih g masalah tetapi kalau waktunya mepet gmn?
respon itu boleh salah tetapi tax planning yg salah bisa menjerumuskan WP. wah seru sekali bahasan ini, tax planning yang tepat akan membuat perencanaan keuangan perusahaan akan baik tentunya… nah yang terjadi di lapangan adalah banyak wajib pajak yang belum sadar betul akan kewajiban perpajakannya…
oya, salam kenal semua… sy newbie
Guna Tax Planning , salah satunya adalah bagaimana caranya agar Hemat pajak tapi tidak melanggar aturan perpajakan.
Misalnya tentang bagaimana memilih metoda persediaan : apakah fifo atau average,
memilih metoda penyusutan : apakah Garis lurus atau saldo menurun,
memilih pembelian aktiva : pembelian secara langsung atau secara leasing dll,pilihan2 itu dibuat agar pajak yang dibayarkan menjadi lebih hemat. tetapi tetap dalam koridor peraturan perpajakan.
Salam,
AnwarJakarta@gmail.com