Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Langkah2 Tax Planning, Dimulai Dari Mana?
Langkah2 Tax Planning, Dimulai Dari Mana?
Rekan ortax, mohon pencerahan
Waktu kuliah pernah sekilas mendengar istilah tax planning, mungkin di buku2 dan artikel on line juga ada….
Kalau pendapat berdasarkan praktek yang rekan-rekan alami selama ini, bagaimana sih membuat tax planning itu ya…
lalu apakah outputnya itu semacam budget yang bisa dicontrol dengan realisasinya (mis budget vs realisasi).
Pengalaman rekan ortax lebih seru untuk dipelajari, mohon sharingnya ya…salam ortax
Pernah saya baca buku Tax Planning, salah satunya Karangan Djoko Mujiono.. Agak gampang diresapi orang awam. Tapi saya belum pernah praktekkan
- Originaly posted by priadiar4:
Pernah saya baca buku Tax Planning, salah satunya Karangan Djoko Mujiono.. Agak gampang diresapi orang awam. Tapi saya belum pernah praktekkan
harus kucari ini….
rekan yang lain share dong ilmunya ya….plis
Ini saya juga lagi nyusun skripsi mengenai tax planning pada yayasan pendidikan sumber rujukan erly suandy dan buku waluyo ( untuk akuntansi)
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ini saya juga lagi nyusun skripsi mengenai tax planning pada yayasan pendidikan sumber rujukan erly suandy dan buku waluyo ( untuk akuntansi)
dari riset-nya rekan edi gimana kira-kira boleh dishare dong
Memang ada kondisi dimana perusahaan menerapkan tax planning yaitu :
1. Dari Segi Keuangan (Keadaan Perusahaan, Laba atau rugi).
2. Pemanfaatan fasilitas perpajakan.
3. Penerapan sistem pembukuan.
4. Koordinasi antar lini dalam perusahaan.
5. System Penerapan perpajakan (Gross Up, ditanggung, Witholding Tax)klo mau tax planning yg paling bagus ya setiap saat.
setiap anda mau mengambil keputusan apapun harus mempertimbangkan segi perpajakan dan mencari jalan keluar terbaik yang sesuai dengan perpajakan dan tidak memberatkan WP.tentunya harus memahami semua hal tentang perpajakan agar bisa melakukan tax planning setiap saat.
setiap saat ini bisa ditunjukkan ketika ada org yg brtanya, rekan bs lngsng menjawab dengan jawaban trbaik.
memang levelnya sudah tinggi sekali klo udah bisa setiap saat gitu….brevet C dan jadi konsultan pajak pastinya….
klo konsultan pajak tidak bisa menjawab swaktu-waktu ya repot dan bisa diragukan….hehehe- Originaly posted by zeroholmez:
klo mau tax planning yg paling bagus ya setiap saat.
kalau setiap saat bukan sudah controlling ya
mohon koreksi
Tax plannigm dari mana mulainya?
Penguasaan ketentuan perpajakan..klo sudah bisa seperti ini
Originaly posted by begawan5060:Penguasaan ketentuan perpajakan..
pasti bisa seperti ini
Originaly posted by zeroholmez:klo mau tax planning yg paling bagus ya setiap saat.
untuk ini
Originaly posted by hasianku:kalau setiap saat bukan sudah controlling ya
klo tidak bisa setiap saat ya blm master namanya. klo sudah bisa setiap saat, tentunya bisa menghasilkan keputusan trbaik.
rekan coba sendiri aj, tax planning yg mengacu pada kondisi trtentu dgn yg setiap saat. klien lebih suka yang mana?
karena kualitas trbukti dari seperti apa kemampuan kita.- Originaly posted by zeroholmez:
tax planning yg mengacu pada kondisi trtentu dgn yg setiap saat
kalau kita start up sebuah bisnis…bagaimana tax planning disajikan untuk membantu mengambil kesimpulan…
kalau case per case menurut saya bukan planning…itu respon…belum proaktif….
tapi tetap memang kunci dasarnya ya mengerti (mastering) perpajakan dan seluk beluknya….
pertanyaannya: mengaplikasikannya kepada sebuah perencanaan pajak sejak awal siklus bisnis
barangkali ada yang bisa menambahkan juga mengkoreksi…
nuhun tax planning yg pertama itu…kasi tau ga ya…hehehe…
yg paling pertama utk diperhatikan adalah memunculkan kesadaran membayar pajak secara baik dan benar. kl itu udah dijadikan dasar maka tax planningnya jg akan berjalan baik sesuai koridor bukan malah menjadi ke arah tax evasion- Originaly posted by hangsengnikkei:
yg paling pertama utk diperhatikan adalah memunculkan kesadaran membayar pajak secara baik dan benar.
sepakat dengan ini….hai para prospek klien jangan pada bandel ya ama pajak, ini urusan pidana juga lho….
btw, rekan edi yang kebetulan sedang riset masalah ini sudah kasih beberapa pointers di atas….
barangkali rekan edi berkenan mengelaborasi sedikit2 disini….
sambil menunggu rekan2 lain yang masih menyicil pencerahannya disini…nuhun