Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Lampiran V SPT Badan

  • Lampiran V SPT Badan

     risty cahya updated 1 year, 1 month ago 1 Member · 1 Post
  • risty cahya

    Member
    6 April 2023 at 12:57 pm

    Siang

    Mau tanya nih

    Jika perusahaan ada 2 orang di akta yg 1 direktur & 1 lagi pasif. Tapi si pasif ini setor modal, dan diawal menyetor tdk ada presentasi cuman setor sesuai kebutuhan aja. Terus untuk isi di SPT lampiran V apakah si pasif ini juga dimasukan sbg penyetor modal?

    Terus untuk susuan perusahaan dia ditulis sebagai apa? Kan dia anggota pasif.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now