Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lampiran V SPT Badan

  • Lampiran V SPT Badan

     nur4y4 updated 6 years, 3 months ago 9 Members · 18 Posts
  • SCORPION

    Member
    20 November 2012 at 11:14 am
  • SCORPION

    Member
    20 November 2012 at 11:14 am

    Di lampiran V SPT Badan, kita harus mengisi jumlah modal yang disetor, angka yang ada di lampiran V tsb, modal yang mana ya rekan? apakah modal yang tertera di akte pendirian ? Status badan adalah CV.
    Mohon petunjuk rekan2, karena saya belum paham.
    Apakah waktu pelaporan SPT tahunan lampiran2 yang lain harus di print (jumlahnya bisa sampai 50 lembar) mengingat sudah menggunakan e-SPT ?
    Tks

  • fitry

    Member
    20 November 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by scorpion:

    apakah modal yang tertera di akte pendirian ?

    benar

    Originaly posted by scorpion:

    Apakah waktu pelaporan SPT tahunan lampiran2 yang lain harus di print (jumlahnya bisa sampai 50 lembar) mengingat sudah menggunakan e-SPT ?

    yang diprint cukup yang ada isinya aja

    Semoga dapat membantu 🙂

  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 12:05 pm

    Rekan Scorpion, Iya, lampiran V adalah sesuai di akte pendirian. Kalau ada perubahan, isi sesuai yang terbaru.

    Ya..Walau sudah e-spt, tetap harus print spt induk dan lampirannya.

  • SCORPION

    Member
    20 November 2012 at 1:57 pm

    Tks rekan bonnie, jadi lampiran2 yang segunung itu tetap di print ya rekan?
    Fffiiuuhhh bisa satu rim tuh .. hehehehe..
    Tks ya rekan2
    salam

  • begawan5060

    Member
    20 November 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Tks rekan bonnie, jadi lampiran2 yang segunung itu tetap di print ya rekan?

    Tidak…..
    Baca Lamp VIII PER-34/PJ/2010

  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Tks rekan bonnie, jadi lampiran2 yang segunung itu tetap di print ya rekan?
    Fffiiuuhhh bisa satu rim tuh .. hehehehe..

    1 rim? emang sebanyak itu? induk & lampiran aja apa sampai 1 rim?

    waktu pertama kali diberlakukan e-spt, saya cuma print induk saja..tetapi ditolak n dikembalikan oleh KPP karena diminta print lengkap beserta lampirannya.

  • SCORPION

    Member
    20 November 2012 at 4:12 pm

    Rekan bonnie, memang lampirannya banyak sekali,
    lanjut mengenai pengisian modal disetor, misal ada 5 orang penyetor modal, A,B,C,D,E, mula2 A menyetor 100 juta, nah untuk tahun ini menjadi 125 juta (ada akte perubahannya), bagaimana cara input di e-SPT pph badannya ya?
    Saya coba input di e-SPT lampiran V, tdk bisa, ada komen: jumlah modal tidak boleh melebihi jumlah modal disetor.
    Bisa dibantu rekan?
    tks

  • SCORPION

    Member
    20 November 2012 at 4:31 pm

    Rekan Begawan, saya sudah membaca saran dari rekan Begawan, tapi masih bingung, kok sptnya tidak ada disebutkan tentang lampiran yang banyak.
    Bisa dijelaskan ya rekan, maklum belum paham.
    Tks.

  • begawan5060

    Member
    20 November 2012 at 7:22 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Bisa dijelaskan ya rekan, maklum belum paham.

    Tidak semua formulir lampiran harus dicetak dan disertakan…
    Ini ketentuannya (Lamp VIII Per-34/PJ/2010) :

    Huruf H. LAMPIRAN
    a – Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29
    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
    b – Laporan Keuangan
    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;
    c – Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan
    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai dengan bentuk formulir Lampiran Khusus 8A-1 / 8A-2 / 8A-3 / 8A-4 / 8A-5 / 8A-6 / 8A-7 / 8A-8 / 8B-1 / 8B-2 / 8B-3 / 8B-4 / 81B-5 / 8B-6 / 8B-7 / 8B-8.
    d – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi.
    e – Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
    Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak-Tahun Pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B.
    f – Daftar Fasilitas Penanaman Modal
    Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B.
    g – Daftar Cabang Utama Perusahaan
    Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B.
    h – Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4)
    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
    i – Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B.
    j – Kredit Pajak Luar Negeri
    Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenai pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B.
    k – Surat Kuasa Khusus
    Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.
    l – Lampiran-lampiran Lainnya
    Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
    Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak Bank yang melaporkan penghasilan berupa bunga kredit non-performing secara cash basis.
    Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Rekapitulasi pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.
    Khusus untuk Kontraktor Production Sharing (Migas) wajib melampirkan Financial Quarterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan.
    Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.
    Daftar Nominatif atas pengeluaran biaya promosi, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya promosi.
    Komponen laporan keuangan usaha berbasis syariah yang meliputi Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat serta Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya berbasis syariah.

  • SCORPION

    Member
    21 November 2012 at 7:43 am

    Terima kasih banyak rekan Begawan atas penjelasannya.
    Sekarang saya mengerti.
    Saya belum bagitu paham cara mencari pasal2 atau lampiran seperti contoh di atas. Harus banyak belajar..hehe..
    Sekalian nanya Rekan Begawan, kalau ada perubahan modal,
    Saya coba input di e-SPT lampiran V, tdk bisa, ada komen: jumlah modal tidak boleh melebihi jumlah modal disetor.
    Bisa dibantu rekan?
    Tks

  • cbsantoso

    Member
    21 November 2012 at 8:11 am
    Originaly posted by scorpion:

    Saya coba input di e-SPT lampiran V, tdk bisa, ada komen: jumlah modal tidak boleh melebihi jumlah modal disetor.
    Bisa dibantu rekan?

    Jumlah modalnya/jumlah saham harus diiubah juga rekan scorpion.
    Misal :
    Jumlah Saham PT B 100
    A Saham 20 = 20%
    B Saham 50= 50%
    C Saham 30 = 30%
    Jumlah 100%

    Misal Saham B naik jadi 100 maka komposisi jadi :

    A Saham 20 = 13,33%

    Salam
    B Saham 100 = 66,67%
    C Saham 30 = 20%
    Jumlah Saham PT B = 150 = 100%

  • SCORPION

    Member
    21 November 2012 at 9:16 am

    Tks rekan cbsantoso.
    Mau tanya lagi nih, kalau nilai modal untuk CV. lihatnya di mana ya?
    Saya baru pertama kerja di CV. kalau di PT. biasanya kan nilai modal ada di akte pendirian ya? kalau di CV saya lihat di akte nya hanya persentase saja tetapi tidak ada nilainya., dan saya lihat nilai modal di SPT selalu berubah, tetapi saya cari kok tidak menemukan angka yang tercantum di lampiran V mengenai modal tsb ya?
    Bisa dibantu rekan?
    Tks

  • cbsantoso

    Member
    21 November 2012 at 2:40 pm
    Originaly posted by scorpion:

    kalau di CV saya lihat di akte nya hanya persentase saja tetapi tidak ada nilainya.

    Memang begitu. Karena modal di CV tidak terbagi atas saham.
    Nilainya dimunculkan di Neraca.

    Salam

  • lelenkurnia

    Member
    27 April 2018 at 9:08 am

    Mohon bantuannya. Saya mau tanya.
    Apakah daftar fasilitas penanaman modal (lampiran khusus 4a buku petunjuk pengisian SPT) sama dengan daftar pemegang saham / pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan pada lampiran v ?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now