Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran Saat Lapor SPT PPh Badan
Lampiran Saat Lapor SPT PPh Badan
Rekan,
Perusahaan saya tahun lalu masih menggunakan PP 46 namun omset 2018 sudah lebih dari 4,8 M jadi mulai 2019 ini membayar angsuran PPh 25. Yang ingin saya tanyakan:
1. Di bagian angsuran PPh 25 SPT Badan, apakah diisi angka 0 saja?
2. Lampiran apa saja yang perlu saya lampirkan ketika submit melalui e filling?Terima kasih infonya
Salam rekan,
Dikarenakan anda pada akhir tahun ingin menyusun SPT Tahunan Badan, maka pph yg telah disetor menggunakan PP 46 tahun 2013 atau PP 23 tahun 2018 dapat diajukan Pemindahbukuan ke PPh pasal 25, kemudian, nanti PPH 25 diisi sesuai nominal PPh yg telah disetor dan dipindahbukukan. Sehingga dapat diperhitungkan didalam SPT Tahunan Badan.
Lampiran SPT Badan dapat berupa dokumen transkip laporan keuangan, beserta hardcopy SPT Tahunan Badan yang telah ditandatangani Pengurus/Direktur dan dicap stempel perusahaan.
Semoga dapat menjawab.
Apabila ada yg kurang jelas, bisa email direct ke saya.Terima kasih.
- Originaly posted by an2012:
1. Di bagian angsuran PPh 25 SPT Badan, apakah diisi angka 0 saja?
Iya
tahun 2018 masih gunakan PPh final. tahun 2019 baru pakai PPh 25.Originaly posted by an2012:2. Lampiran apa saja yang perlu saya lampirkan ketika submit melalui e filling?
Lampirannya adalah Lap keuangan, SSP, data2 yg belum ada di aplikasi e-SPT. Namun biasanya saya selalu lampirkan kembali SPT yg sudah di ttd & stempel perusahaan.
cmiiw