Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Lampiran Form PPh Pasal 21
Bagi siapa saja yang tahu, saya masih bingung ni….
1. Apakah pph terutang atas pegawai tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
2. Apakah atas pph terutang pegawai tidak tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
3. Apakah selain golongan penerima penghasilan tersebut diatas perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
4. Misalnya objek pajak final ada pada masa juni, apakah objek pajak tersebut perlu dicantumkan kembali pada masa desember?
5. Jika ada pemotongan pada masa jan-nop, apakah pada masa desember perlu dicantumkan/dilampirkan kembali pada daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?Klik di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=10309