Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lampiran apa saja dalam pelaporan SPT Tahunan OP
Lampiran apa saja dalam pelaporan SPT Tahunan OP
- Originaly posted by harry_logic:
selanjutnya laporkan pula penghasilan yg bukan obyek pajak, misal hibah, warisan
maap, bukannya warisan kena PPh ya? kalo iya benar, berapa tarifnya ya rekan2?
Originaly posted by harry_logic:laporkan penghasilan yg sdh dikenai PPh final atau bersifat final, misal bunga deposito/tabungan
untuk bunga deposito siapa yang memotong ya, dan bukti potong nya saya minta kemana?
atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih
- Originaly posted by sianturi70:
maap, bukannya warisan kena PPh ya? kalo iya benar, berapa tarifnya ya rekan2?
Warisan bukan objek pajak (Psl 4 ayat 3 huruf b UU PPh)
Originaly posted by sianturi70:untuk bunga deposito siapa yang memotong ya, dan bukti potong nya saya minta kemana?
Bunga deposito dipotong oleh bank.