Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lampiran apa saja dalam pelaporan SPT Tahunan OP

  • Lampiran apa saja dalam pelaporan SPT Tahunan OP

  • sianturi70

    Member
    22 January 2009 at 12:36 am

    rekan2, mohon bantuannya.. bila saya seorang direksi yang mempunyai kepemilikan saham di beberapa PT ( dengan catatan saham/penyertaan modal tersebut saya dapat dari orang tua, dan saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena saya baru bekerja sebagai direksi begitu saya lulus kuliah ), bagaimana pelaporan SPT Tahunannya? dan apa saja yang perlu saya lampirkan?

    terima kasih atas pencerahan dari rekan2

  • sianturi70

    Member
    22 January 2009 at 12:36 am
  • gracestak

    Member
    22 January 2009 at 8:07 am

    Dilihat saja mulai terdaftar di PT tsb pada tahun berapa.
    Misalnya sudah terdaftar di thn 2008, sudah kewajiban PT tersebut memberikan bukti potong penghasilan dalam bentuk form 1721 A1 utk th 2008. Jd, setiap karyawan (termasuk Anda sbg direktur) tinggal mengisi SPT Tahunan PPh OP 2008 berdasarkan data 1721 A1 utk th 2008 tsb dan disertai fotokopi lampiran berupa form 1721 A1 utk th 2008 tsb.

    Apabila Anda menerima penghasilan dari beberapa PT yg berbeda, seharusnya Anda jg memililki beberapa bukti potong 1721 A1 utk th 2008. Dan semuanya Anda cantumkan serta lampirkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2008.

    CMIIW

  • sianturi70

    Member
    22 January 2009 at 9:30 am

    berarti hanya perlu dilampirkan Formulir A1 dari tempat bekerja itu? apakah perlu dilampirkan laporan keuangan/pembukuan pribadi? bagaimana dengan daftar asset nya seperti mobil, rumah/tanah.. kan kita tulis di daftar asset sebagai asset yang kita miliki atas nama kita.. apakah hanya kita tulis saja di daftar asset, tanpa perlu dilampirkan pembuktiannya?

  • sianturi70

    Member
    22 January 2009 at 9:30 am

    berarti hanya perlu dilampirkan Formulir A1 dari tempat bekerja itu? apakah perlu dilampirkan laporan keuangan/pembukuan pribadi? bagaimana dengan daftar asset nya seperti mobil, rumah/tanah.. kan kita tulis di daftar asset sebagai asset yang kita miliki atas nama kita.. apakah hanya kita tulis saja di daftar asset, tanpa perlu dilampirkan pembuktiannya?

  • sianturi70

    Member
    22 January 2009 at 9:31 am

    berarti hanya perlu dilampirkan Formulir A1 dari tempat bekerja itu? apakah perlu dilampirkan laporan keuangan/pembukuan pribadi? bagaimana dengan daftar asset nya seperti mobil, rumah/tanah.. kan kita tulis di daftar asset sebagai asset yang kita miliki atas nama kita.. apakah hanya kita tulis saja di daftar asset, tanpa perlu dilampirkan pembuktiannya?

  • sianturi70

    Member
    22 January 2009 at 9:32 am

    berarti hanya perlu dilampirkan Formulir A1 dari tempat bekerja itu? apakah perlu dilampirkan laporan keuangan/pembukuan pribadi? bagaimana dengan daftar asset nya seperti mobil, rumah/tanah.. kan kita tulis di daftar asset sebagai asset yang kita miliki atas nama kita.. apakah hanya kita tulis saja di daftar asset, tanpa perlu dilampirkan pembuktiannya?

  • gialloblu97

    Member
    22 January 2009 at 10:48 am

    saham itu kan berarti bisa dianggap hibah atau warisan dr ortu kan?
    mohon koreksi

  • A;ex161268

    Member
    22 January 2009 at 11:53 am

    Dear All,

    Mau tanya kalau karyawan dari satu pemberi kerja & telah memilki NPWP, apabila pengahasilannya setiap bulan tdk pernah dipotong PPh Psl.21 dari tempat dia bekerja, Pada saat dia mau melaporkan SPT WP OP apa dasarnya krn tdk pernah dipotong PPh Psl.21 otomatis tdk dapat 1721 A1,apakah cukup data penghasilan saja dari 1 pemberi kerja, kemudian apakah dia tetap pakai form 1770S?

  • Koostadi S

    Member
    23 January 2009 at 9:56 am
    Originaly posted by A;ex161268:

    Mau tanya kalau karyawan dari satu pemberi kerja & telah memilki NPWP, apabila pengahasilannya setiap bulan tdk pernah dipotong PPh Psl.21 dari tempat dia bekerja, Pada saat dia mau melaporkan SPT WP OP apa dasarnya krn tdk pernah dipotong PPh Psl.21 otomatis tdk dapat 1721 A1,apakah cukup data penghasilan saja dari 1 pemberi kerja, kemudian apakah dia tetap pakai form 1770S

  • Koostadi S

    Member
    23 January 2009 at 10:01 am
    Originaly posted by A;ex161268:

    Mau tanya kalau karyawan dari satu pemberi kerja & telah memilki NPWP, apabila pengahasilannya setiap bulan tdk pernah dipotong PPh Psl.21 dari tempat dia bekerja, Pada saat dia mau melaporkan SPT WP OP apa dasarnya krn tdk pernah dipotong PPh Psl.21 otomatis tdk dapat 1721 A1,apakah cukup data penghasilan saja dari 1 pemberi kerja, kemudian apakah dia tetap pakai form 1770S?

    menurut saya ada 2 jalan :
    1. Anda bicarakan pada perusahaan dimana Anda Bekerja dan dijelaskan bahwa Perusahaan hukumnya WAJIB memotong PPh karyawannya.
    2. Kalau cara 1 tidak mungkin maka anda harus menghitung sendiri berapa PKP nya dan disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos dengan menggunakan SSP (bisa berakibat perusahaan dimana Anda Bekerja akan diperiksa)

  • Mon2

    Member
    23 January 2009 at 10:31 am

    menurut saya cukup gunakan 1721ss dimana di sebutkan bahwa penghasilan anda tidak melebihi 30jt dalam setahun. Dan jka tidak memiliki 1721-A1 anda bisa melampirkan surat keterangan penghasilan tersebut merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas dan rinciannya..
    Mohon koreksi bila salah.

  • A;ex161268

    Member
    23 January 2009 at 2:04 pm

    Dear All,

    Terima Kasih Koostadi & mon2 atas masukkannya,

    Permasalahnya saya sdh tdk bekerja lagi disana, sewaktu saya disana, saya sdh menyarankan berkali kali ttg hal tsb tetapi tdk didengar, itu salah satu sebab kenapa saya keluar, selain itu tdk pernah dapat slip gaji, krn memang disana tdk melakukan itu, Oleh sebab itu dasar saya utk lapor SPT hanya list gaji selama saya bekerja disana(itu setelah saya minta berkali kali), Oleh sebab apakah form 1770S dari satu pemberi kerja tetap dapat saya pakai sekalipun tdk ada form 1721A1nya, Bagaimana?

  • Hanif

    Member
    23 January 2009 at 3:24 pm

    Yop, memang begitu jalannya rekan A;ex. pakai 1770 S saja jalannya. sebab kalau pakai 1770 SS, lampiran 1721 A1 dikatakan bagian tak terpisahkan dari SPT 1770 SS. pakai 1770, tidak cocok karena tidak ada penghasilan dari usaha.
    jadi pakai 1770 S saja dengan melampirkan list gaji dan setelah terlebih dahulu melunasi pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. dengan demikian yang dilampirkan adalah list gaji ditambah SSP pelunasan pajak kurang bayar akhir tahun. kode MAP/KJS dalam SSP 411125/200

    Salam

  • harry_logic

    Member
    24 January 2009 at 12:43 am
    Originaly posted by sianturi70:

    bagaimana pelaporan SPT Tahunannya?

    Jika Sdr sianturi70 tidak memiliki usaha sendiri, gunakan SPT 1770S.
    Yg dilaporkan utama adalah penghasilan sehubungan dgn pekerjaan yaitu gaji sbg direktur, lampirkan form 1721 A1 yg dari PT tsb;
    lalu laporkan pula penghasilan lain, misal deviden atas modal yg ditanam di bbrp PT tsb, melampirkan copy Bukti Pemotongan PPh-23 nya akan lebih baik; selanjutnya laporkan pula penghasilan yg bukan obyek pajak, misal hibah, warisan, klaim asuransi;
    dan terakhir, laporkan penghasilan yg sdh dikenai PPh final atau bersifat final, misal bunga deposito/tabungan, hasil jual saham di bursa, hadiah undian, pendapatan sewa, menyertakan copy Bukti Pemotongan PPh-nya (jika ada) akan lebih baik.
    Lalu, yg diwajibkan jika Sdr sianturi70 memiliki tanggungan utk PTKP adalah Daftar Susunan Keluarga yg menjadi Tanggungan WP.

    Demikian, semoga membantu…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now