Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba selisih kurs bisa dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?
Laba selisih kurs bisa dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?
Dear all rekan ortax…
saya mau tanya nih, kalo misalnya perusahaan dagang dengan transaksi penjualan mata uang asing Dollar S'pore, jadi pasti terjadi rugi/laba selisih kurs utk pencatatan pembukuan.
kalo misalnya laba selisih kurs apa boleh dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?untuk selisih kurs..pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yg dianut oleh wp dengan syarat dilakukan dengan tata asas.
karena dalam jangka panjang kurs selalu mengalami perubahan maka keuntungan harus dianggap sebagai penghasilan teratur, dan dimasukkan juga dalam penghitungan pph terutang yg digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya pph pasal 25.
untuk wp op yg masih menggunakan norma..kerugiannya tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan..mohon koreksi..
masih ada tanggapan dari rekan2 ortax……..
Keuntungan dan kerugian selisih kurs diakumulasikan selama satu tahun (jan-des) dan apabila terdapat Keuntungan selisih kurs, maka harus diakui sebagai pendapatan, sedangkan kerugian selisih kurs tidak di akui sebagai biaya.
Mohon Koreksi rekan yang lain
berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf e uu pph, kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang ph bruto…kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut wp dan dilakukan secara taat asas.
jika berdasarkan kurs tetap: pembebanan saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tsb.
jika berdasarkan kurs tengah bi atau kurs yg sebenarnya berlaku pada akhir tahun pembebanannya pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah bi atau kurs yg sebenarnya berlaku pada akhir tahun .mohon koreksi..
Saya ada ketemu SE nya dari ortax.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 24/PJ.42/1998
TENTANG
PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURSSehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak khususnya mengenai penghasilan tidak teratur atas keuntungan dari selisih kurs dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami kenaikan/penurunan, maka keuntungan selisih kurs tersebut harus diperlakukan sebagai penghasilan teratur dan harus dimasukkan sebagai penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Semoga membantu….
thank's atas jawaban kalian…
attn : rekan poerba.. dikatakan bahwa NOMOR SE – 24/PJ.42/1998 sudah tidak berlaku lagi/dicabut. diganti NOMOR KEP – 537/PJ./2000KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 537/PJ./2000TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal tertentu;
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a.Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
b.Hal-hal tertentu adalah :
1)
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2)
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4)
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5)
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
6)
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
c.Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
d.Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,ttd
MACHFUD SIDIK
artinya tetap dianggap sebagai penghasilan teratur, tapi untuk menghitung angsuran tahun pajak berikut, DIKURANGI (koreksi) jumlah pajak terhutang dan sisa lalu dibagi 12 bulan
Thx atas koreksinya…
Regards…Ya. Penghasilan karena selisih kurs tidak termasuk dalam penghasilan teratur, sepanjang core business nya bukan pedagang valuta asing(money changer) dan bank umum yg melayani transaksi devisa.
mas handy,
maksudnya dianggap penghasilan teratur tetapi dikoreksi, bagaimana ya…?
bukannya kalau sudah dianggap penghasilan teratur berarti kan tidak dikoreksi untuk penghitungan angsuran PPh 25-nya..
kalau tidak teratur baru dikeluarkan dari perhitungan angsuran….
mohon bantuannya….?mas iwansiagian,
Originaly posted by iwansiagian:Penghasilan karena selisih kurs tidak termasuk dalam penghasilan teratur, sepanjang core business nya bukan pedagang valuta asing(money changer) dan bank umum yg melayani transaksi devisa.
adakah peraturan yang men-support pendapat anda di atas,
mohon bantuannya…?setahu saya di KEP 537 pasal 1 huruf d yang berbunyi,
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.mungkin yang dimaksud mas iwansiagian adalah bagian yang saya garisbawahi, namun ada aturan lain nda ya mendukung pendapat anda bahwa hanya pedagang valuta asing(money changer) dan bank umum yg melayani transaksi devisa yang bisa dikategorikan penghasilan teratur….
terima kasih…
Dear All
Dalam rangka berupaya memehami perbedaan antara:
> Penghasilan Teratur, dengan
> Penghasilan Tidak Teratur
harus di ukur dengan "kebenaran material", keadaan yang sesungguhnya terjadi (common sense) dan tidak bersifat mengada-ada.
Penghasilan "Selisih Kurs" bagi Perusahaan "Money Changer" secara common sense merupakan "Penghasilan Teratur" memang COR Businessnya dalam kegiatan fluktuasin uang.
Penghasila "Selisih Kurs" bagi perusahaan dagang biasa adalah merupakan "Penghasilan Tidak Teratur" karena COR Businessnya bukan di fluktuasi kurs uang. tetapi di bidang perdagangan yang digelutinya
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.