Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laba selisih kurs bisa dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?

  • Laba selisih kurs bisa dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?

     rudi_yd updated 16 years, 2 months ago 8 Members · 18 Posts
  • iwansiagian

    Member
    8 October 2008 at 12:53 pm

    Yap sudah dijawab oleh rekan Ritzky Firdaus..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 1:37 pm

    Dear all

    Thanks atas copy peraturanny.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rudi_yd

    Member
    8 October 2008 at 3:05 pm

    yang dikategorikan tidak teratur adalah kejadian luar biasa (extra ordinary) terjadi sangat langka dalam tahun berjalan, sedangkan selisih keuntungan dari selisih kurs adalah objek pajak yang dapat diperhitungkan dengan penghasilan teratur, namun untuk menghitung PPH25 tahun berjalan penghasilan tidak teratur,tidak boleh diperhitungkan tapi cukup penghasilan teratur saja.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now