Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba selisih kurs bisa dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?
Laba selisih kurs bisa dianggap sebagai penghasilan tidak teratur?
Yap sudah dijawab oleh rekan Ritzky Firdaus..
Dear all
Thanks atas copy peraturanny.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
yang dikategorikan tidak teratur adalah kejadian luar biasa (extra ordinary) terjadi sangat langka dalam tahun berjalan, sedangkan selisih keuntungan dari selisih kurs adalah objek pajak yang dapat diperhitungkan dengan penghasilan teratur, namun untuk menghitung PPH25 tahun berjalan penghasilan tidak teratur,tidak boleh diperhitungkan tapi cukup penghasilan teratur saja.