Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kurs pada FP salah apa bisa dikreditkan?

  • Kurs pada FP salah apa bisa dikreditkan?

     kanglili updated 10 years ago 4 Members · 9 Posts
  • adeedee

    Member
    22 July 2014 at 11:14 am

    Dear Rekans,

    Mohon masukan , apabila kurs pada Faktur Pajak dari supplier salah menggunakan kurs KMK sebelumnya, apakah masih bisa dikreditkan?

    Rgrds

  • adeedee

    Member
    22 July 2014 at 11:14 am

    Dear Rekans,

    Mohon masukan , apabila kurs pada Faktur Pajak dari supplier salah menggunakan kurs KMK sebelumnya, apakah masih bisa dikreditkan?

    Rgrds

  • adeedee

    Member
    22 July 2014 at 11:14 am
  • Zin

    Member
    22 July 2014 at 1:32 pm

    Salam,

    Minta revisi kawan kepada vendor'nya.

    Karena sudah menyalahi Per 24/PJ/2012, dimana Kurs yang dipakai adalah Kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal faktur / transaksi terjadi. Dari pada nanti rekan pada saat pemeriksaan kena koreksi dengan alasan Faktur Pajak Cacat (Faktur Pajak Tidak Lengkap).

    Salam,
    Zin

  • Zin

    Member
    22 July 2014 at 1:32 pm

    Salam,

    Minta revisi kawan kepada vendor'nya.

    Karena sudah menyalahi Per 24/PJ/2012, dimana Kurs yang dipakai adalah Kurs KMK yang berlaku pada saat tanggal faktur / transaksi terjadi. Dari pada nanti rekan pada saat pemeriksaan kena koreksi dengan alasan Faktur Pajak Cacat (Faktur Pajak Tidak Lengkap).

    Salam,
    Zin

  • blacklotus

    Member
    23 July 2014 at 5:29 am

    Setuju dengan rekan Zin.

    Dan pastikan lawan transaksi anda juga melakukan pembetulan FP sehingga jika data dicross cek, hasilnya sama.

    Salam.

  • blacklotus

    Member
    23 July 2014 at 5:29 am

    Setuju dengan rekan Zin.

    Dan pastikan lawan transaksi anda juga melakukan pembetulan FP sehingga jika data dicross cek, hasilnya sama.

    Salam.

  • kanglili

    Member
    23 July 2014 at 3:50 pm

    harus dilakukan revisi dulu, khan FP bisa dikreditkan sampai dg masa 3 bulan berikutnya, rekan

  • kanglili

    Member
    23 July 2014 at 3:50 pm

    harus dilakukan revisi dulu, khan FP bisa dikreditkan sampai dg masa 3 bulan berikutnya, rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now