Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kurang Lapor dan setor PPN
Kurang Lapor dan setor PPN
Dear all,
Kalau kita kurang setor dan lapor atas PPN bulan mei 09 karena ada satu faktur pajak keluaran yang belum dsetor dan dilapor boleh ngk kita lapor dan setor di bulan berikut?
Boleh-boleh saja.
tentu terdapat implikasi seperti denda dan Bunga.Tarif denda dan bunga nya itu berapa ya? dan kapan kita harus bayar nya? apakah harus tunggu surat keputusan dari kantor pajak atau kita lapor sendiri?
boleh saja.
tapi ya itu seperti yg rekan exfclink juga sampaikan.
pengaruhnya di denda dan bunga.
dan pembetulan pada SPT masa mei nantinya.- Originaly posted by autosolution:
Tarif denda dan bunga nya itu berapa ya? dan kapan kita harus bayar nya? apakah harus tunggu surat keputusan dari kantor pajak atau kita lapor sendiri?
nanti pasti dihitungkan oleh DJP dan dapat surat tagihan. disitulah baru kita bayarkan.
lapor saja seperti biasa.
nanti juga diberikan STP (Surat Tagih Pajak)
kalau ada pembetulan. ya dibuat saja SPM Pembetulan- Originaly posted by autosolution:
Tarif denda dan bunga nya itu berapa ya?
Telat setor 2% per bulan dari DPP
Telat Lapor denda 500rb…Originaly posted by autosolution:dan kapan kita harus bayar nya?
Tunggu STP aja.
Bukannya kalo telat lapor 50 ribu yah?atau sudah aturan baru ya?
kalau kurang setor kan kena denda 2% dari DPP. kalau kita setor tgl 10 Juni atas PPH mei dan kita lakukan pembayaran atas kurang setor tanggal 15 Juni apakah penghitungan nya dari 2% /30 hari atau tetap dikenakan full 2% thanks- Originaly posted by autosolution:
Kalau kita kurang setor dan lapor atas PPN bulan mei 09 karena ada satu faktur pajak keluaran yang belum dsetor dan dilapor boleh ngk kita lapor dan setor di bulan berikut?
Dibuatkan SPM PPN Mei 09 pembetulan dengan menambahkan faktur pajak yg tercecer tsbt!
Originaly posted by autosolution:Tarif denda dan bunga nya itu berapa ya? dan kapan kita harus bayar nya? apakah harus tunggu surat keputusan dari kantor pajak atau kita lapor sendiri?
2% per bulan, namun klo bayr sebelum tgl 15 Juni tdk ada denda.Tunggu STP baru kita bayar!
- Originaly posted by autosolution:
Bukannya kalo telat lapor 50 ribu yah?atau sudah aturan baru ya?
kalau kurang setor kan kena denda 2% dari DPP. kalau kita setor tgl 10 Juni atas PPH mei dan kita lakukan pembayaran atas kurang setor tanggal 15 Juni apakah penghitungan nya dari 2% /30 hari atau tetap dikenakan full 2% thanksSetoran atas PPh apa ini yach rekan autosolution coz kalo PPh 21 dan 23/26 memang paling telat yach tanggal 10 tapi kalo angsuran PPh pasal 25 sama seperti PPN paling lambat tanggal 15 tiap bulan
Kalo masalah sanksi bunga krn terlambat bayar harus mengacu ke pasal 9 ayat 2A KUP, dimana pembayaran/penyetoran pajak yg telah lewat jatuh tempo kena denda 2% (dihitung dari jatuh tempo pembayaran s/d tgl bayar) ini ditagih dengan STP…
Ingat bagian bulan dihitung 1 bulan (misalnya bayar PPh 25 tgl 16 Maret, yach dianggap sudah telat 1 bulan walaupun baru jalan 1 hari)==>sadis..men !! biar kapok kalii yach
Sedangkan untuk sanksi denda coz terlambat lapor SPT Masa dan Tahunan harus dilihat pada pasal 7 UU KUP.. (Rp. 100.000 untuk SPT Masa selain PPN dan PPN sendiri Rp. 500.000/bulan). yang lainnya liat aza yach sendiri…
kesimpulannya kalo sudah telat bayar, bayarnya pun setengah dan lapor SPT atas pembayaran-nya pun tidak tetap waktu PASTI akan terkena sanksi bunga dan sanksi denda (silahkan itung sendiri dech?. heee…heee)
tq
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
(Rp. 100.000 untuk SPT Masa selain PPN dan PPN sendiri Rp. 500.000/bulan)
Rekan Ayrus, untuk denda terlambat lapor dikenakan sekali saja atau setiap bulan dari keterlambatan lapor?
Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:Rp. 500.000/bulan).
Klo interpretasi dari instruktur di Brevet, mengenai denda khusus SPT Masa yang artinya SPT Bulanan maka denda ini dikenakan TIAP BULAN YANG TELAT
Jadi kalo telat SPT PPN Jan – Des (12 bulan X 500.000) = Rp. 6.000.000
Lagipula kalo denda atas SPT Masa dikenakan sekali setahun (selain SPT Tahunan yach), saya mendingan telat selama 12 bulan toch nantinya cuma bayar 500.000 (MISALNYA LOHHH !!)
Hee.hee
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
SPT Masa yang artinya SPT Bulanan maka denda ini dikenakan TIAP BULAN YANG TELAT
Berlaku untuk yang SPT Masa PPh juga?
Apakah di KUP dinyatakan seperti itu? - Originaly posted by rivan:
Berlaku untuk yang SPT Masa PPh juga?
Apakah di KUP dinyatakan seperti itu?Terlambat lapor SPT Masa PPN, dikenakan denda 500.000
misal: paling lambat tgl 20
lapor tgl 21, kena denda = 500.000Bulan depan telat lagi lapornya, lapor tgl 21 lagi, kena denda lagi = 500.000
Pasal 7 (UU 28 tahun 2007)
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.