Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kurang Lapor dan setor PPN
Kurang Lapor dan setor PPN
Wokey…Thanks…
Originaly posted by hkw_tax:Bulan depan telat lagi lapornya, lapor tgl 21 lagi, kena denda lagi = 500.000
Maksimal berapa bulan?
Klo sanksi bunga kan 24 bulan maksimal…- Originaly posted by rivan:
Maksimal berapa bulan?
Klo sanksi bunga kan 24 bulan maksimalSpengetahuan saya, tidak ada batasan maksimalnya, rekan rivan.
- Originaly posted by hkw_tax:
Spengetahuan saya, tidak ada batasan maksimalnya, rekan rivan.
sependapat rekan hkw
denda keterlambatan SPT masa PPN 500.000 per SPT Masa
jadi, kalau setiap bulan terlambat, misal jan terlambat, febr terlambat …….. des terlambat, maka masing-masing keterlambatan SPT masa tersebut kena denda 500.000. berarti total denda keterlambatan spt dalam tahun itu 12 x 500.000 = 6.000.000denda ini akan ditagih pakai STP. lazimnya penagihan denda akan dilakukan per keterlambatan SPT. tidak dirapel.
berarti ada 12 STP dong.Salam
- Originaly posted by hanif:
denda ini akan ditagih pakai STP. lazimnya penagihan denda akan dilakukan per keterlambatan SPT. tidak dirapel.
berarti ada 12 STP dongsetuju…
yang jelas di sistem intranet DJP, tagihan kekurangan dan sanksi denda dalam STP akan langsung otomatis timbul pada waktu ada WP yang wanprestasi sehingga cepat atau lambat pasti datang "menjemput Anda"
hee..he
Thanks rekan2 atas jawaban dan penjelasnnya.
waduh panjang amat mas tapi bagus jadi ngerti tuch……
thanks