Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang

  • Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 18 Posts
  • zarkasi

    Member
    15 July 2013 at 8:24 am
  • zarkasi

    Member
    15 July 2013 at 8:24 am

    Rekan2 Ortax
    Mohon Diberikan masukannya

    Perusahaan saya bergerak di bidang pembuatan software telephone

    pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
    – Produk = Rp. 100
    – Jasa instalasi = Rp. 25
    Total = Rp 125

    dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.
    Namun pihak kami tetap beranggapan bhwa PPh23 hanya boleh dipotong dari Jasa Instalasi (2%* Rp.125).

    Mohon masukan dari rekan, sbb:
    1. Apakah benar prhitungan kami
    2. Kriteria perusahaan jasa itu apa saja?, jika memang ada perauran mentri atau SE ygn menjelaskan ttg kriteria perusahaan jasa mohon sharingnya.

    atas bantuan rekan2 diucapkan terimakasih

  • Joei

    Member
    15 July 2013 at 9:15 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Apakah benar prhitungan kami

    Benar

    Baca SE 53/PJ/2009

  • wap_hendra

    Member
    15 July 2013 at 10:07 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Rekan2 Ortax
    Mohon Diberikan masukannya

    Perusahaan saya bergerak di bidang pembuatan software telephone

    pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
    – Produk = Rp. 100
    – Jasa instalasi = Rp. 25
    Total = Rp 125

    dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.
    Namun pihak kami tetap beranggapan bhwa PPh23 hanya boleh dipotong dari Jasa Instalasi (2%* Rp.125).

    Mohon masukan dari rekan, sbb:
    1. Apakah benar prhitungan kami
    2. Kriteria perusahaan jasa itu apa saja?, jika memang ada perauran mentri atau SE ygn menjelaskan ttg kriteria perusahaan jasa mohon sharingnya.

    atas bantuan rekan2 diucapkan terimakasih

    Menurut Saya Seharusnya Yang dikenai Jasa Adalah Sebesar 25 Atas Jasa nya saja dan yang 100 Juta Itu sebagai penjualan Produk dan tidak dikenai jasa … tpi saran saya sebaiknya untuk yang 100juta produknya ditulis spesifikas barangnya supaya nanti nya customer bisa membedakan antara barang dan jasa nya

  • tanugroho471

    Member
    15 July 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by zarkasi:

    pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
    – Produk = Rp. 100
    – Jasa instalasi = Rp. 25
    Total = Rp 125

    dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.
    Namun pihak kami tetap beranggapan bhwa PPh23 hanya boleh dipotong dari Jasa Instalasi (2%* Rp.125).

    (2%* Rp.25)..kali yah maksudnya..
    sependapat dengan cak joei:

    Originaly posted by joei:

    Benar
    Baca SE 53/PJ/2009

    Originaly posted by zarkasi:

    2. Kriteria perusahaan jasa itu apa saja?, jika memang ada perauran mentri atau SE ygn menjelaskan ttg kriteria perusahaan jasa mohon sharingnya.

    liat aja di KLU Pajaknya, kan jelas tuh klasifikasi usahanya

  • priadiar4

    Member
    15 July 2013 at 11:03 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Mohon masukan dari rekan, sbb:
    1. Apakah benar prhitungan kami

    Jasa instalasi ini layanan purnajual maksudnya sewaktu barang diterima costumer, pihak produsen juga sekaligus menginstalasi di tempat customer ??

  • begawan5060

    Member
    15 July 2013 at 12:22 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
    – Produk = Rp. 100
    – Jasa instalasi = Rp. 25

    Mending dibuat seperti ini :
    Produk = 125
    Ongkos pasang = 0
    Jumlah = 125

  • Zullyanto

    Member
    15 July 2013 at 12:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mending dibuat seperti ini :
    Produk = 125
    Ongkos pasang = 0
    Jumlah = 125

    Sepakat kalo gini yang dipotong dari 125.

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    15 July 2013 at 12:43 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Sepakat kalo gini yang dipotong dari 125.

    Enggak dong….
    Bukan objek pemotongan..

  • Zullyanto

    Member
    15 July 2013 at 12:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Enggak dong….
    Bukan objek pemotongan..

    potong dong rekan, beli barang include jasa disitu

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    15 July 2013 at 12:51 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    potong dong rekan, beli barang include jasa disitu

    Dalam contoh yg saya berikan, mana ada jasanya?

  • tanugroho471

    Member
    15 July 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mending dibuat seperti ini :
    Produk = 125
    Ongkos pasang = 0
    Jumlah = 125

    wah cakep masukannya mbah,.. tapi rawan dipotong dari semua tuh karena ada SPK service dari penerima jasa 🙂

  • Zullyanto

    Member
    15 July 2013 at 1:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam contoh yg saya berikan, mana ada jasanya?

    Originaly posted by zarkasi:

    pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
    – Produk = Rp. 100
    – Jasa instalasi = Rp. 25
    Total = Rp 125

    menurut rekan :

    Originaly posted by begawan5060:

    Mending dibuat seperti ini :
    Produk = 125
    Ongkos pasang = 0
    Jumlah = 125

    apa bedanya?

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    15 July 2013 at 1:06 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    apa bedanya?

    Originaly posted by Zullyanto:

    – Produk = Rp. 100

    Originaly posted by Zullyanto:

    Produk = 125

    yg atas dianggap pembelian produk/spare parts

    yang ini pemotongan PPh diambil dari:

    Originaly posted by Zullyanto:

    – Jasa instalasi = Rp. 25

    Originaly posted by Zullyanto:

    Ongkos pasang = 0

  • begawan5060

    Member
    15 July 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    apa bedanya?

    Sangat berbeda?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now