Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang
Kriteria Perusahaan Jasa atau Dagang
Rekan2 Ortax
Mohon Diberikan masukannyaPerusahaan saya bergerak di bidang pembuatan software telephone
pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
– Produk = Rp. 100
– Jasa instalasi = Rp. 25
Total = Rp 125dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.
Namun pihak kami tetap beranggapan bhwa PPh23 hanya boleh dipotong dari Jasa Instalasi (2%* Rp.125).Mohon masukan dari rekan, sbb:
1. Apakah benar prhitungan kami
2. Kriteria perusahaan jasa itu apa saja?, jika memang ada perauran mentri atau SE ygn menjelaskan ttg kriteria perusahaan jasa mohon sharingnya.atas bantuan rekan2 diucapkan terimakasih
- Originaly posted by zarkasi:
Apakah benar prhitungan kami
Benar
Baca SE 53/PJ/2009
- Originaly posted by zarkasi:
Rekan2 Ortax
Mohon Diberikan masukannyaPerusahaan saya bergerak di bidang pembuatan software telephone
pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
– Produk = Rp. 100
– Jasa instalasi = Rp. 25
Total = Rp 125dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.
Namun pihak kami tetap beranggapan bhwa PPh23 hanya boleh dipotong dari Jasa Instalasi (2%* Rp.125).Mohon masukan dari rekan, sbb:
1. Apakah benar prhitungan kami
2. Kriteria perusahaan jasa itu apa saja?, jika memang ada perauran mentri atau SE ygn menjelaskan ttg kriteria perusahaan jasa mohon sharingnya.atas bantuan rekan2 diucapkan terimakasih
Menurut Saya Seharusnya Yang dikenai Jasa Adalah Sebesar 25 Atas Jasa nya saja dan yang 100 Juta Itu sebagai penjualan Produk dan tidak dikenai jasa … tpi saran saya sebaiknya untuk yang 100juta produknya ditulis spesifikas barangnya supaya nanti nya customer bisa membedakan antara barang dan jasa nya
- Originaly posted by zarkasi:
pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
– Produk = Rp. 100
– Jasa instalasi = Rp. 25
Total = Rp 125dgn asumsi tsb diatas pihak customer akan memotong PPh 23 atas keseluruhan invoice dg alasan bahwa keseluruhan produk kami adalah jasa.
Namun pihak kami tetap beranggapan bhwa PPh23 hanya boleh dipotong dari Jasa Instalasi (2%* Rp.125).(2%* Rp.25)..kali yah maksudnya..
sependapat dengan cak joei:Originaly posted by joei:Benar
Baca SE 53/PJ/2009Originaly posted by zarkasi:2. Kriteria perusahaan jasa itu apa saja?, jika memang ada perauran mentri atau SE ygn menjelaskan ttg kriteria perusahaan jasa mohon sharingnya.
liat aja di KLU Pajaknya, kan jelas tuh klasifikasi usahanya
- Originaly posted by zarkasi:
Mohon masukan dari rekan, sbb:
1. Apakah benar prhitungan kamiJasa instalasi ini layanan purnajual maksudnya sewaktu barang diterima costumer, pihak produsen juga sekaligus menginstalasi di tempat customer ??
- Originaly posted by zarkasi:
pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
– Produk = Rp. 100
– Jasa instalasi = Rp. 25Mending dibuat seperti ini :
Produk = 125
Ongkos pasang = 0
Jumlah = 125 - Originaly posted by begawan5060:
Mending dibuat seperti ini :
Produk = 125
Ongkos pasang = 0
Jumlah = 125Sepakat kalo gini yang dipotong dari 125.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Sepakat kalo gini yang dipotong dari 125.
Enggak dong….
Bukan objek pemotongan.. - Originaly posted by begawan5060:
Enggak dong….
Bukan objek pemotongan..potong dong rekan, beli barang include jasa disitu
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
potong dong rekan, beli barang include jasa disitu
Dalam contoh yg saya berikan, mana ada jasanya?
- Originaly posted by begawan5060:
Mending dibuat seperti ini :
Produk = 125
Ongkos pasang = 0
Jumlah = 125wah cakep masukannya mbah,.. tapi rawan dipotong dari semua tuh karena ada SPK service dari penerima jasa 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam contoh yg saya berikan, mana ada jasanya?
Originaly posted by zarkasi:pada saat pembuatan invoice rinciannya sbb:
– Produk = Rp. 100
– Jasa instalasi = Rp. 25
Total = Rp 125menurut rekan :
Originaly posted by begawan5060:Mending dibuat seperti ini :
Produk = 125
Ongkos pasang = 0
Jumlah = 125apa bedanya?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
apa bedanya?
Originaly posted by Zullyanto:– Produk = Rp. 100
Originaly posted by Zullyanto:Produk = 125
yg atas dianggap pembelian produk/spare parts
yang ini pemotongan PPh diambil dari:
Originaly posted by Zullyanto:– Jasa instalasi = Rp. 25
Originaly posted by Zullyanto:Ongkos pasang = 0
- Originaly posted by Zullyanto:
apa bedanya?
Sangat berbeda?