Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak
Apakah PPh 22 impor yang dibebaskan tahun 2007 bisa dijadikan kredit pajak pada perhitungan angsuran PPh 25 tahun 2008??
kalo dibebaskan berarti tidak dapat dikreditkan dengan SPT tahunan tahun 2007. jadi perhitungan PPh pasal 25 =
PPh yang harus dibayar sendiri( PPh terutang) langsung dibagi 12.Setuju dg rekan assalaam, soalnya kalo PPh 22 impor dibebaskan jadi tidak ada PPh yang dibayar…
Bukti penyetoran PPh 22 kan nantinya berupa SSPCP, klo ternyata perusahaan menerima fasilitas pembebasan PPh 22 senilai tertentu otomatis nilai PPh 22 tidak akan kita bayar jadi di SSPCP-pun tidak akan tertera nilai PPh 22, jadi memang tidak akan ada nilai yang bisa dikreditkan.
Sekedar tambahan, kredit pajak hanya bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang pada tahun yang sama.
Thanks buat masukan semuanya, namun di BUMN penentuan angsuran PPh 25 tahun 2008 beda dengan perusahaan swasta, tidak berdasarkan pada SPT tahunan PPh badan tahun lalu namun berdasarkan PPh badan terutang proyeksi target laba pada Rugi Laba Fiskal RKAP (Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan) tahun berikutnya dikurangi kredit pajak tahun lalu, cukup fair ga sih aturannya?PPh terutangnya berdasarkan proyeksi laba tahun berikutnya namun kredit pajaknya berdasarkan realisasi tahun sebelumnya?apa tidak lebih baik/ fair klo kredit pajaknya juga berdasarkan asumsi2 PPh yang bakal perusahaan bayar di RKAP terkait rencana impor, pembelian/ penjualan barang kepada WP wajib pungut hehehe??jadi penentuan angsuran PPh 25 juga apple to apple (proyeksi laba dgn proyeksi PPh basic perhitungannya), so what's your opinion??
wah info baru nee, mas Insan,
saya msh blm nangkep nee (maap tulalit) sy ulang yah, mohon koreksi jika salah, jadi kalo spt bumn : contoh ->
Angsuran 25(2008) = PPh badan terutang RKAP 2008 (selama tahun 2008?) – Kredit pajak 2007
Jadinya seperti apa ya? untung2 juga tuh mas, dan ada kemungkinan di'mainkan' di RKAP nya (karena klo yg kredit pajak khan uda real terjadi tuh..)
tapi kalo lawannya dengan proyeksi pph wht juga , menurut pendapat pribadi saya memang jd lebih fair… tapi apa ngak ribet dan urusan dengan pihak rekanan nya juga jd lebih ruwet yah mas…Bagi sy ini juga info baru…
Bisa dishare dasar hukumnya Rekan Insan..?
Terima kasih..