Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › KPR Tidak dilaporkan ke dalam SPT, apa saja sanksi atau dendanya?
Tagged: #Pph21, #pph21final, #SPTTahunanPribadi, #telat, #telatlapor
KPR Tidak dilaporkan ke dalam SPT, apa saja sanksi atau dendanya?
Begini, seorang wanita lajang ber-NPWP aktif, memiliki rumah KPR yang di mulai dari tahun 2018, dan tidak pernah dilapor di SPT. Namun pada tahun 2023 ini baru mengetahui bahwa KPR harus di lapor kedalam SPT tahunan.
Bagaimana proses pelaporannya?
Apakah akan ada denda karena tidak melapor?
Berapa besar dendanya?proses lapor tinggal anda masukan sisa Balance KPR akhir tahun ini ke bagian Daftar Kewajiban di SPT tahunan 2023 Anda.
Denda? saya rasa tidak ada denda.
Konsekuensi? mungkin ada mungkin tidak, tergantung bagaimana fiskus melihat profil WP. kalau Anda profilnya sederhana yakni hanya memiliki 1 sumber penghasilan misalnya dari pemberi kerja (alias sbg pegawai). tidak punya banyak harta maupun hutang (mungkin hanya ada KPR ini saja). kalau terlihat jumlah penghasilan anda masuk akal bisa cukup menunjang KPR dan biaya hidup. menurut saya tidak ada risiko yang signifikan.
baiklah rekan johnson, apakah tidak perlu untuk melakukan spt pembetulan untuk tahun pajak sebelumnya?