Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › koreksi setelah closing akhir tahun
koreksi setelah closing akhir tahun
selamat pagi rekan,
bagaimana jika kasusnya bagian akuntansi salah mencatat transaksi dan baru ketahuan setelah closing sperti berikut:
pendapatan bulan Oktober PT.G dari pelanggan A sebesar 100jt, namun belum diterima pembayarannya
pelanggan A membayarkan tagihan PT.G sebesar 100jt kpd vendor B.
bagian akuntansi mencatat:
db:Beban 100jt
kr: utang 100jt
atas beban tagihan yg dibayarkan ke vendor, tp pendapatannya belum ada jurnal sama sekali
bagaimana koreksinya ini? dan bagaimana pajaknya?
mohon bantuannya rekan, saya jadi pusing.
1.
Hutang Pelanggan A DR 111jt
Pendapatan CR 100jt
PPN Keluaran terutang CR 11jt (jika pendapatan objek PPN)
2.
Beban DR 100jt
Piutang vendor B CR 100jt
3.
Kas/Bank DR 111jt
Hutang Pelanggan A CR 111jt
4.
Piutang vendor B DR 100jt
PPN masukan DR 11jt (jika vendor B adalah PKP dan transaksi objek PPN)
PPh potput terutang CR 2jt (jika transaksi objek PPh potput contoh disini adalah PPh 23 2%)
Kas/Bank 109jt
Kurang lebih pencatatan benarnya seperti ini tinggal dibukukan saja yang kurang. kalau sudah closing akhir tahun dan tidak bisa lagi dibukukan ke akun2 di atas kemungkinan akan berdampak ke retained earning.