Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi PPh 26 – Biaya PPh Badan

  • Koreksi PPh 26 – Biaya PPh Badan

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    9 September 2008 at 5:47 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    9 September 2008 at 5:47 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Ketika ada pemeriksaan muncul koreksi Obyek PPh 26 yg diambil dari Neraca <artinya obyeknya kurang > sehingga PPh 26 muncul kurang bayar.
    Menurut saya koreksi ini harusnya menimbulkan Biaya tambahan bagi WP karena Obyek PPh 26 bertambah, artinya Biaya dalam PPh Badan harusnya bertambah seiring dengan koreksi obyek PPh 26.
    Ada masukan mengenai ini ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 September 2008 at 8:53 am

    Dear friend: Denny Kris.

    Bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

    PPh Pasal 26 adalah Pajak atas Penghasilan WP LN berupa :
    a. Dividen;
    b. Bungan termasuk Premium, Diskonto, Premi Swap dan Imbalan sehubungan dengan Jaminan Pengembalian Hutang;
    c. Royalti, Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan Penggunaan Harta;
    d. Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan;
    e. Hadiah dan Penghargaan;
    f. Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya
    yang wajib Dipotong oleh Fihak Pembayar di DN (WP DN) sebesar 20% FINAL atau Tarif Tax Treaty bagi WP yang memiliki Surat Keterangan Domisili dari Negara Treaty Partner.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh tsb. Koreksi Fiskal dimaksud Tidak Menimbulkan Biaya Tambahan bagi WP DN karena Koreksi tsb. timbul akibat WP DN berkewajiban memotong PPh Pasal 26 tidak melakukan kewajiban Pemotongan dari Obyek PPh Pasal 26 yang menjadi temuan.

    Demikian informasi

    Thank's

    RITZKY FIRDAUS

  • DENNYKRIS

    Member
    10 September 2008 at 9:47 am

    Dear Friend Ritzky,

    Thanks atas masukannya.
    Dari penjelasan mengenai PPh 26 bagi WP LN itu adalah penghasilan dan bagi WP DN itu kan merupakan biaya, kita sebagai WP DN sudah melaporkan biaya dengan pemotongan PPh 26-nya tetapi kalau pemeriksa menganggap ada biaya lain yang menjadi obyek PPh 26 yang belum dilaporkan (diambil dari Neraca) artinya Biaya yang mereka kenakan PPh 26 bukankah harusnya menambah Biaya di PPh Badan ?
    Ada masukan ? tambahan dari teman-teman ?

  • suyanto99

    Member
    10 September 2008 at 11:27 am

    Mungkin maksud rekan Denny, biaya tersebut dikapitalisasi yah!
    Kalau memang biaya tersebut dikapitalisasi koreksi fiskus atas PPh 26 tsb tidak akan menyebabkan penambahan di PPh Badan.
    Mohon Koreksinya…

  • zhw

    Member
    10 September 2008 at 11:49 am

    menurut saya tidak, karena antara PPh Badan dengan PPH 26 berbeda objek. keterkaitan yang mungkin adanya biaya (yang merupakan gaji bagi WPLN tsb) ada bagian yang seharusny menambah penghasilan WPLN tsb. contoh: transportasi.
    CMIIW

  • Koostadi S

    Member
    10 September 2008 at 12:34 pm

    Logika saya sependapat dengan Dennykris, dengan adanya obyek baru PPh 26 logikanya ada biaya baru yg timbul dikarenakan adanya obyek baru pph 26 tsb.

  • DENNYKRIS

    Member
    10 September 2008 at 12:45 pm

    Dear Rekan semuanya,

    Saya ambil contoh begini, Biaya Royalty sebesar 1 juta, PPN 100 ribu dan PPh 26 200 ribu, untuk PPN dan PPh 26 sudah kita setor semuanya.
    Pemeriksa berasumsi bahwa ada kurang potong PPh 26 dan PPN dari account Neraca yang sebenarnya kita hanya catat sebagai pencadangan.
    Pemeriksa hitung seharusnya yang menjadi obyek PPh 26 dan PPN sebesar 2 juta.
    Klo mereka koreksi PPh 26 dan PPN karena dianggap kurang setor artinya Biaya Royalty seharusnya juga mereka koreksi menjadi 2 juta.
    Ada masukan dari teman-teman ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 9:15 am

    Dear friend Denny Kris.

    Konsekuensi logis bagi Pemeriksa Pajak perihal Pencadangan dimaksud baik secara Komersial maupun secara Fiskal sudah di Biayakan.

    Padahal berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf c UU PPh "Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan "Tidak Boleh Dibiayakan" kecuali Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Usaha Bank dan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Capital Leasse), Usaha Asuransi dan Rekalamasi Pertambangan dengan persyaratan yang ditentukan Men. Keu.

    Karena sudah dibiayakan tetapi PPh Pasal 26 belum di potong maka atas hal tsb. tidak dapat dibiayakan lagi.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now