Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Koreksi Laba Ditahan
Koreksi Laba Ditahan
Dear Rekan,
ijinkan saya bertanya,
Semisal ada kasus perusahaan sudah membuka inv atas penjualan barang di des 2021.
kemudian ada dilakukan pembetulan atas inv trsebut di bulan maret 2022,
bagaimana dengan penjurnalannya ya rekan2 sekalian?Apakah boleh saya melakukan jurnalnya koreksi pendapatan saja, atau koreksi laba ditahan?
Terimakasih.
Viewing 1 of 1 replies