Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Koreksi Fiskal pada Biaya PCR Karyawan
Koreksi Fiskal pada Biaya PCR Karyawan
Rekan eko Sulis
Bkt pengeluaran . Klu lihat dr transferan yg ada di rek. Koran bisa tdk y. Tolong pencerahannya- Originaly posted by Ingintautax:
Jika hanya diberikan ke beberapa karyawan saja. Jadi tdk bisa dibiasakan y
mksd drpd berlaku utk seluruh krywn itu artinya tidak ada pembedaan perlakuan antara krwyn level bawah dan level atas. klo butuh utk test pcr, siapapun itu, bisa diklaimkan ke perusahaan dan oleh perush dapat dibiayakan. klo krywn sehat dan tdk butuh test PCR ya tdk ada biaya PCR yg diklaimkan so tdk ada biaya PCR di lapkeu perusahaan.. jadi yg dibiayakan itu hanya atas biaya PCR yg terjadi saja, bukan dlm bentuk tunjangan tetap PCR di slip gaji semua krywn.
- Originaly posted by anto77:
Jadi tdk bisa dibiasakan y
menurut saya bisa dibiayakan..
- Originaly posted by anto77:
mksd drpd berlaku utk seluruh krywn itu artinya tidak ada pembedaan perlakuan antara krwyn level bawah dan level atas. klo butuh utk test pcr, siapapun itu, bisa diklaimkan ke perusahaan dan oleh perush dapat dibiayakan. klo krywn sehat dan tdk butuh test PCR ya tdk ada biaya PCR yg diklaimkan so tdk ada biaya PCR di lapkeu perusahaan.. jadi yg dibiayakan itu hanya atas biaya PCR yg terjadi saja, bukan dlm bentuk tunjangan tetap PCR di slip gaji semua krywn.
sepakat, maksud untuk seluruh karyawan itu seperti tidak membedakan level staff/manager
selama tidak ada kekhususan tertentu di perusahaan wajarnya dapat dibiayakan
jadi rekan .
Originaly posted by harind:selama tidak ada kekhususan tertentu di perusahaan wajarnya dapat dibiayakan
jadi ini harus meminta kuitansi atau bon test pcrnya dr karyawannya y rekan ?
tolong pencerahannya
- Originaly posted by anto77:
Syaratnya hanya 'sepanjang berlaku utk seluruh karyawan', tanpa melihat apakah diberikan dlm bentuk tunai ataupun ditransfer ke pihak lain yang handle PCR. Tentunya klo bersifat reimbursement, maka bukti pembayaran test PCR wajib diserahkan ke perusahaan oleh karywn utk penggantian dan utk memastikan bhw memang benar telah dilakukan test PCR oleh karyawan.
jadi rekan,klu tdk ada bkt test pcrnya. namun di rek.koran perusahaan ada nampak transferan uang.maka tdk bisa dibiayakannya rekan.
tolong pencerahannya
sepi x lah wkwkwk
jadi gimana nih yang aslinya, apakah biaya PCR dapat dibiayakan jika berlaku untuk seluruh karyawan, walaupun pada nyatanya tidak semua karyawan melakukan PCR (misalkan sebagian), apakah tetap dapat dibiayakan terhadap penghasilan bruto?