Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Koreksi Fiskal pada Biaya PCR Karyawan
Koreksi Fiskal pada Biaya PCR Karyawan
Siang.
apakah by.pcr karywan yang dibayarkan oleh perusahaan bisa dibiayakan dan tidak perlu dikoreksi fiskal . dimana cara pembayaran dengan mentransfer dari rekening perusahaan ke rekening karyawan ?
tolong pencerahannya
Kalo buat seluruh karyawan bisa. Kalo cuma untuk 1 2 org syaratnya hrs masuk obyek pph 21
setuju dengan rekan yap30
dianggap tunjangan lainnya dan termasuk ke dalam objek pph 21
jadi rekan. klu tdk masuk objek pph 21 .maka harus dikoreksi fiskal y ?
tolong dibls.tq
betul, jika tidak masuk kedalam komponen pph 21 , hrs dikoreksi, tidak boleh dibiayakan
jadi rekan. bagaimana jika by.reimbursement bisa dibiayakan utk perusahaan
dari nota dinas 183 yang terbit 5 agustus 2021, disitu tertera bahwa biaya yg berhubungan dengen pencegahan covid-19 merupakan 3M dan dapat dibiayakan.
- Originaly posted by taxmin:
dari nota dinas 183 yang terbit 5 agustus 2021, disitu tertera bahwa biaya yg berhubungan dengen pencegahan covid-19 merupakan 3M dan dapat dibiayakan.
jadi rekan ini ada dsr hukumnya ? dan apakah perusahaan dpt membiayakannya jika biaya pcr diberikan dalam bentuk transfer uang ke rekening karyawan ?
tolong pencerahannya
NOTA DINAS
NOMOR ND-183/PJ/PJ.03/2021
Yth : Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari : Direktur Jenderal Pajak
Sifat : Segera
Hal : Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19
Tanggal : 05 Agustus 2021
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait dengan biaya pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ((UU PPh), diatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
2. Pasal 21 UU PPh mengatur bahwa pemberi kerja melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
a. biaya pencegahan COVID-19 dapat berupa:
1) tes pendeteksi COVID-19 beserta sarana penunjang pemberiannya bagi Pegawai, yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan;
2) sarana penunjang pencegahan COVID-19 bagi Pegawai meliputi masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan; dan/atau
3) vaksinasi COVID-19 bagi Pegawai yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemberi kerja;
b. biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.Demikian disampaikan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II,
Ditandatangani secara elektronik
Estu BudiartoTembusan:
Direktur Jenderal Pajak- Originaly posted by bsaint66:
NOTA DINAS
NOMOR ND-183/PJ/PJ.03/2021
Yth : Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari : Direktur Jenderal Pajak
Sifat : Segera
Hal : Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19
Tanggal : 05 Agustus 2021
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait dengan biaya pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ((UU PPh), diatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
2. Pasal 21 UU PPh mengatur bahwa pemberi kerja melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
a. biaya pencegahan COVID-19 dapat berupa:
1) tes pendeteksi COVID-19 beserta sarana penunjang pemberiannya bagi Pegawai, yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan;
2) sarana penunjang pencegahan COVID-19 bagi Pegawai meliputi masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan; dan/atau
3) vaksinasi COVID-19 bagi Pegawai yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemberi kerja;
b. biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.Demikian disampaikan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II,
Ditandatangani secara elektronik
Estu BudiartoTembusan:
Direktur Jenderal Pajakjadi rekan kalau diberikan dlm bentuk uang. pun bkn obej pph 21 dan dpt dibiayakan y ?
tolong pencerahannya
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan kalau diberikan dlm bentuk uang. pun bkn obej pph 21 dan dpt dibiayakan y ?
sepanjang berlaku untuk seluruh karyawan walaupun diberikan dlm bentuk uang maka biaya pcr tsb bukan objek PPh 21 dan dapat dibiayakan oleh perusahaan.
Syaratnya hanya 'sepanjang berlaku utk seluruh karyawan', tanpa melihat apakah diberikan dlm bentuk tunai ataupun ditransfer ke pihak lain yang handle PCR. Tentunya klo bersifat reimbursement, maka bukti pembayaran test PCR wajib diserahkan ke perusahaan oleh karywn utk penggantian dan utk memastikan bhw memang benar telah dilakukan test PCR oleh karyawan. Tq rekan anto77 atas pencerahannya. Jika hanya diberikan ke beberapa karyawan saja. Jadi tdk bisa dibiasakan y
kalo yg sy tangkap aturan nya bisa dibiayakan, mau diksh smua karywn atau hanya bbrp krwan sepnjang memang urusan covid dan ada bukti pengeluarannya….
Iya sepemahaman saya juga sama dengan rekan @ekosulis