• koreksi fiskal

     caktirawan updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • kurniawan

    Member
    14 August 2008 at 7:49 pm
  • kurniawan

    Member
    14 August 2008 at 7:49 pm

    apa saja yang harus dikoreksi?

  • Onorus

    Member
    15 August 2008 at 4:26 pm

    – sumbangan
    – pajak kecuali PBB
    – dll, tepatnya di Pasal 9 (1) UU PPh

  • mardi

    Member
    16 August 2008 at 5:19 pm

    Banyak,
    Untuk yang secara akun dibebankan tapi pajak tidak lihat 9(1) UU PPh, tapi itu bukan pembatasan, intinya tidak berhubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan….
    Untuk yang akun tidak, pajak dibebankan pasal 6(1) UU PPh, intinya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha…
    tapi juga mengacu ke aturan-aturan lain yang nambah jelas aka nambah ruwet koreksi fiskal perhitungan PhKP bwt nyari pajak terutang…..

  • asma

    Member
    19 August 2008 at 10:10 am

    Garis besarnya sich seperti yang dikatakan rekan Mardi. KOREKSI FISKAL yaitu KOREKSI atas biaya-biaya yang timbul atas aktivitas-aktivitas yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan KEGIATAN USAHA suatu Badan hukum ( Perusahaan)…

  • caktirawan

    Member
    19 August 2008 at 11:44 am

    untuk koreksi fiskal, baik postif maupun negatif sebenarnya bisa dilihat juga di SPT Tahunan PPh Badan form 1771 I angka 3 (positif) dan angka 4 (negatif).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now