Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Koreksi Atas Biaya Penyusutan yang sudah habis masa manfaatnya (kadaluarsa)

  • Koreksi Atas Biaya Penyusutan yang sudah habis masa manfaatnya (kadaluarsa)

     Fatih2014 updated 1 year, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Fatih2014

    Member
    9 November 2022 at 11:19 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau bertanya, terkait koreksi atas biaya penyusutan yang sudah kadaluarsa,

    misalnya pada tahun 2018 setelah diaudit pajak ada beberapa asset yang seharusnya sudah habis masa manfaatnya tetapi kita masih membebankan biaya penyusutanya.

    sebelum koreksi Harga perolehan thn 2015 sebesar 1,352.04, (NBV FY2017 sebesar 45,50),

    Penyusutan FY 2018 sebesar 11,38 Akumulasi penyusutan 1,317.91, NBV FY 2018 sebesar 34,13<br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    dan setelah kita cek ulang seharusnya Fa tersebut seharusnya sudah lama habis ditahun 2013 (2015+8). <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Jadi seharusnya Penyusutan FY 2018 sebesar 45,50 Akumulasi penyusutan 1,317.91, NBV FY 2018 sebesar 0.

    Tapi perlu jadi catatatn di tahun 2019, fixed asset tersebut sudah kami koreksi semua,

    yang habis masa manfaatnya sudah kami sesuaikan, dan laporan tahun 2019 sudah di audit juga oleh pajak (sudah selesai).

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Jadi yang saya tanyakan untuk pelaporan ditahun 2018 apakah saya buat pembetulan laporan SPTnya? atau cukup penjelasan bahwasanya di tahun 2019 sudah disesuaikan atau koreksi.

    Mohon saran dan masukanya.

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Terimakasih,

    Salam Ortax

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    • This discussion was modified 1 year, 5 months ago by  Fatih2014.
  • Mathias Brian

    Member
    15 November 2022 at 1:40 pm

    salam rekna
    kalau sudah doiaudit / sudah selesai saya rasa tidak perlu pembetulan. tapi memang kalau administrasinya meu lebih jelas bisa dibuatkan laporan pembetulan atas SPT tesebut #cmiiw

    • Fatih2014

      Member
      9 December 2022 at 4:26 pm

      Terima kasih rekan atas masukan, tapi disini laporan SPT Badan tahunannya belum diaudit, dan baru mendapat surat SP2DK dari pajak, jadi sebaiknya kita lakukakan pembetulan sebelum diperiksa oleh pajak, atau biarkan sampai pemeriksaan berlanjut. sambil kita persiapkan support doucumentnya. Soalnya kalau kita lakukakn pembetulan skrng tidak menjamin tidak akan diaudit.

      Mohon saranya rekan,

      Terima kasih.

      • Tuan Pajak

        Member
        9 December 2022 at 4:36 pm

        dilakukan pembetulan aja kak

        • Fatih2014

          Member
          13 December 2022 at 9:06 am

          Makasih saranya, tapi kalau kita melakukan pembetulan dan kurang bayar? ini pajaknya harus kita bayarkan segera? dan setelah kita melakukan pembetulan tetap ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan oleh pajak.

          Jadi disini kita takutnya malah 2 x bayar, pembetulan bayar? nanti setelah dilakukan audit bayar lagi. Gitu ga ya rekan?


          Terima kasih.


Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now