Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP

  • Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP

     yallashoot updated 4 years, 3 months ago 53 Members · 158 Posts
  • yoyonunuyo

    Member
    18 January 2011 at 5:04 pm

    terlalu banyak syarat yang memberatkan. Mungkin terlalu banyak kepentingan. Jadi harus mengikuti….

  • Sugito

    Member
    23 January 2011 at 3:32 am

    Diharapkan dengan dirjen pajak baru , PMK.22 akan segera direvisi .

  • barca

    Member
    23 January 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by Sugito:

    Diharapkan dengan dirjen pajak baru , PMK.22 akan segera direvisi .

    dirjen baru dihadapkan tugas mahaberat, memberantas "gayus lain di DJP". revisi PMK 22 mah gak akan didenger ma dirjen.

  • Sugito

    Member
    24 January 2011 at 2:34 am
    Originaly posted by barca:

    dirjen baru dihadapkan tugas mahaberat, memberantas "gayus lain di DJP". revisi PMK 22 mah gak akan didenger ma dirjen.

    ya pasti ada "Gayus" nya di balik PMK.22, semoga ketangkap oleh dirjen baru.

  • DaniWowor

    Member
    7 February 2011 at 11:04 am

    Konsultan Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai peraturan ketentuan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi surat izin praktik konsultan pajak yang dilengkapi surat pernyataan sebagai konsultan pajak.

    Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak dianggap menguasai peraturan ketentuan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.

  • budisasongko

    Member
    7 February 2011 at 2:23 pm

    Mungkin maksudnya biar konsultan pajak itu diambil petugas aja, krn merasa punya pengalaman yg cukup, maaf itu mungkin dan perkiraan, trims salam

  • ojan

    Member
    8 February 2011 at 10:52 am

    didaerah ane… bukan kota besar… yg namanya konsultan pajak yg bener2 konsultan itu sedikit sekali.. dan banyak konsultan gelap yg mana sering sekali marah2 gak jelas, karena tidak paham pajak… mungkin tujuan dari pmk22 salah satunya itu… banyak bener ane liat pas dikantor pajak ada konsultan jadi2an sptnya dihimbau untuk diperbaiki malahan marah2.. padahal kayaknya org pajaknya biasa aja deh…

  • DaniWowor

    Member
    27 February 2011 at 3:14 am

    Kontroversi atas PMK 22/2008 tersebut berasal dari Pasal 4 ayat (1) yang membatasi peran karyawan Wajib Pajak dan seseorang yang mempunyai keahlian pajak yang bukan konsultan pajak untuk menjadi kuasa Wajib Pajak untuk urusan tertentu seperti mendampingi Wajib Pajak selama pemeriksaan pajak dan keberatan pajak. Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) dari PMK 22/2008 adalah sebagai berikut:

    Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

  • Sugito

    Member
    4 March 2011 at 3:09 am

    Ditunggu perubahan PMK.22 dari pak Dirjen yang baru, mudah2 an beliau mendapat informasi yang betul tentang PMK.22 ini ….

  • Darmawan

    Member
    5 March 2011 at 12:28 pm

    Ada yang tau gak, kenapa PMK.22 tidak direvisi juga ?? padahal semuanya tau itu peraturan keliru dan pilih kasih ….

  • Rike

    Member
    13 March 2011 at 10:34 am

    Penerbitan PMK 22/2008 jelas tidak memihak atau melayani kepentingan mayoritas komunitas pajak yang ada tanah air kita. PMK 22/2008 cenderung memihak atau melayani kepentingan sebagian kecil dari komunitas pajak yaitu organisasi profesi pajak tertentu. Patut dipertanyakan, di tengah suasana kehidupan berbangsa yang semakin sulit ini masih saja ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberikan hak-hak istimewa kepada suatu kelompok orang atau organisasi tertentu.

  • Sihombing

    Member
    2 April 2011 at 4:43 am

    Akademisi Pajak harus dikembalikan ke khitahnya menjadi tuan dirumahnya sendiri (PP.80/2007), bukan sebaliknya perannya diambil oleh non Akademisi pajak yang kewenangannya melampau akademisi pajak (PMK.22/2008)

  • gustian62

    Member
    2 April 2011 at 7:36 am

    bung sugito hrs berjuang dg cara lain dong.kan sdh saya ksh alternatinya maaf sy tdk berkepentingan dg ini. Kepentingan sy zakat dan donasi keagamaan pengurang pajak 50% sukses

  • hendrioye

    Member
    2 April 2011 at 11:42 am

    selamat untuk Pak Gustian, walaupun gak sampe 100%.. hehehe

  • gustian62

    Member
    2 April 2011 at 9:02 pm

    Terima kasih bung tinggal implementasinya buat rekan2 semua agama

Viewing 16 - 30 of 158 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now