Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP
Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP
Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.
maaf rekan sugito, rasanya tread ini sudah beberapa kali dikemukakan di forum.
- Originaly posted by Sugito:
Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.
hanya pepesan kosong,,, talk only no action,,
Intisari dari PMK.22 utk membatasi peran dari Lulusan PT Perpajakan utk menjadi Kuasa WP, adapun pasal2 lainnya hanyalah pelengkap saja agar PMK.22 terlihat "manis".
Lulusan PT Perpajakan banyak yg berprofesi sebagai "staff ahli" dari perusahaan yg skala omzetnya besar. Peran dari staff ahli tsb bisa sebagai Tax Planing dan bisa juga sebagai Kuasa WP utk urusan tertentu ( Keberatan, Pemeriksaan dan Penagihan oleh fiskus).
Staff ahli inilah yg mau "dimatikan" terutama yg senior karena umumnya mereka lulusan S.2 atau bahkan S.3 dibidang perpajakan.
Akibatnya jadi FATAL, semua Lulusan PT Perpajakan mulai dari tingkat D.3 , S 1 … dst jadi tekena getahnya, kesempatan mereka untuk mendapat pekerjaan dibidang perpajakan menjadi terbatas.
Direktorat Jendral Pajak hendaknya menyadari bahwa PMK.22 berpotensi menyebabkan pengangguran atau tidak menciptakan lapangan pekerjaan.
PMK.22 harus direvisi dgn mencabut pasal 4 ayat 1.-
PMK.22 bertentangan dengan PP.80/2007 juga bertentangan dengan UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut pendapat saya PMK 22 sudah tepat
Agar WP diwakili oleh mereka yang benar2 memiliki pengetahuan masalah perpajaka dan dapat bertanggung jawab atas apa yang dikuasakan kepadanya.
Jangan sampai nantinya WP mengkuasakan kepada mereka yang tidak berilmu yang saat ada masalah justru lari meinggalkan masalahnya.Di SE-16 -nya sudah lebih jelas diatur permasalahan surat kuasa
yang jadi masalah PMK.22 ini membatasi wewenang Lulusan PT Pajak untuk mewaikili WP. Lulusan PT Pajak adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang pajak yang menurut PP.80/2007 berhak untuk mewakili WP tanpa pembatasan.
mohon kpd penguasa pajak kita spy menaikan pembatasan nilai peredaran usaha pada PMK.22 sesuai nilai batasan UMKM menjadi sebesar Rp.2,5 M / th utk WP OP dan 10 M / th utk WP badan. Pembatasan yang lama tdk sesuai lagi dgn harga barang & jasa dewasa ini.
pernah punya pengalaman…. gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"….. jadi lebih ribet……
ni peraturan maksudnya baik……. tapi terlalu mengkebiri……shg memangkas keadilan…..
- Originaly posted by ewed:
pernah punya pengalaman…. gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"….. jadi lebih ribet……
betul, saya dari D.3 pajak selalu dicurigai oleh petugas pajak, mereka seringkali minta brevet pajak, padahal saya juga lulusan S.1 ekonomi … ribet emang … jadi gimana pak ? tolong donk dibantu revisi PMK.22 …
lapor ke presiden aja kaya si hanung tuh didengerin……
Saya sarjana D.3 perpajakan selama ini berwiraswasta mendapatkan honor dari jasa menghitung, menyetor,melapor dan menyelesaikan kasus pemeriksaan pajak dari WP yang memakai jasa saya. Sejak dikeluarkannya peraturan PMK.22 sudah banyak WP saya yang mengundurkan diri karena pada waktu pemeriksaan pajak saya tidak bisa mewakilinya, terpaksa saya rujukan ke konsultan pajak tapi setelah selesai pemeriksaan pajak si WP keterusan memakai jasa konsultan pajak rujukan dari saya tsb. WP baru pun berpaling ke konsultan pajak.
Saya sangat kecewa dengan peraturan PMK.22 yang menghalangi sarjana lulusan perpajakan untuk sekedar mencari nafkah, untuk mengambil USKP sudah tidak mungkin lagi karena kebutuhan rumah tangga yang makin hari mekin membengkak , sementara penghasilan dari jasa makin berkurang akibat PMK.22.
Kiranya ada yang memihak kami dan dapat merubah PMK.22 ….
- Originaly posted by ourpajak:
lapor ke presiden aja kaya si hanung tuh didengerin……
caranya gimana pak ? melalui media apa ? melalui perantara siapa ? melalui organisasi mana ?
maaf saya masih agak kurang mengerti dengan pmk 22 ini.
jadi untuk yang tidak memiliki brevet dan hanya lulusan s1 ekonomi tidak diperbolehkan menjadi kuasa WP?