Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP

  • Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP

     yallashoot updated 4 years, 3 months ago 53 Members · 158 Posts
  • Sugito

    Member
    22 November 2010 at 3:29 am

    Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.

  • Sugito

    Member
    22 November 2010 at 3:29 am
  • ewox

    Member
    22 November 2010 at 9:04 am

    maaf rekan sugito, rasanya tread ini sudah beberapa kali dikemukakan di forum.

  • barca

    Member
    22 November 2010 at 11:29 am
    Originaly posted by Sugito:

    Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.

    hanya pepesan kosong,,, talk only no action,,

  • AdeR

    Member
    22 November 2010 at 7:16 pm

    Intisari dari PMK.22 utk membatasi peran dari Lulusan PT Perpajakan utk menjadi Kuasa WP, adapun pasal2 lainnya hanyalah pelengkap saja agar PMK.22 terlihat "manis".

    Lulusan PT Perpajakan banyak yg berprofesi sebagai "staff ahli" dari perusahaan yg skala omzetnya besar. Peran dari staff ahli tsb bisa sebagai Tax Planing dan bisa juga sebagai Kuasa WP utk urusan tertentu ( Keberatan, Pemeriksaan dan Penagihan oleh fiskus).

    Staff ahli inilah yg mau "dimatikan" terutama yg senior karena umumnya mereka lulusan S.2 atau bahkan S.3 dibidang perpajakan.

    Akibatnya jadi FATAL, semua Lulusan PT Perpajakan mulai dari tingkat D.3 , S 1 … dst jadi tekena getahnya, kesempatan mereka untuk mendapat pekerjaan dibidang perpajakan menjadi terbatas.

    Direktorat Jendral Pajak hendaknya menyadari bahwa PMK.22 berpotensi menyebabkan pengangguran atau tidak menciptakan lapangan pekerjaan.

    PMK.22 harus direvisi dgn mencabut pasal 4 ayat 1.-

  • Sony

    Member
    1 December 2010 at 4:46 am

    PMK.22 bertentangan dengan PP.80/2007 juga bertentangan dengan UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

  • oythea

    Member
    1 December 2010 at 8:55 am

    Menurut pendapat saya PMK 22 sudah tepat
    Agar WP diwakili oleh mereka yang benar2 memiliki pengetahuan masalah perpajaka dan dapat bertanggung jawab atas apa yang dikuasakan kepadanya.
    Jangan sampai nantinya WP mengkuasakan kepada mereka yang tidak berilmu yang saat ada masalah justru lari meinggalkan masalahnya.

    Di SE-16 -nya sudah lebih jelas diatur permasalahan surat kuasa

  • Sugito

    Member
    2 December 2010 at 4:15 am

    yang jadi masalah PMK.22 ini membatasi wewenang Lulusan PT Pajak untuk mewaikili WP. Lulusan PT Pajak adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang pajak yang menurut PP.80/2007 berhak untuk mewakili WP tanpa pembatasan.

  • Rike

    Member
    5 December 2010 at 10:09 am

    mohon kpd penguasa pajak kita spy menaikan pembatasan nilai peredaran usaha pada PMK.22 sesuai nilai batasan UMKM menjadi sebesar Rp.2,5 M / th utk WP OP dan 10 M / th utk WP badan. Pembatasan yang lama tdk sesuai lagi dgn harga barang & jasa dewasa ini.

  • Ewed

    Member
    21 December 2010 at 9:55 am

    pernah punya pengalaman…. gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"….. jadi lebih ribet……

    ni peraturan maksudnya baik……. tapi terlalu mengkebiri……shg memangkas keadilan…..

  • Rike

    Member
    25 December 2010 at 10:15 am
    Originaly posted by ewed:

    pernah punya pengalaman…. gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"….. jadi lebih ribet……

    betul, saya dari D.3 pajak selalu dicurigai oleh petugas pajak, mereka seringkali minta brevet pajak, padahal saya juga lulusan S.1 ekonomi … ribet emang … jadi gimana pak ? tolong donk dibantu revisi PMK.22 …

  • ourpajak

    Member
    25 December 2010 at 11:15 am

    lapor ke presiden aja kaya si hanung tuh didengerin……

  • Darmawan

    Member
    30 December 2010 at 3:20 am

    Saya sarjana D.3 perpajakan selama ini berwiraswasta mendapatkan honor dari jasa menghitung, menyetor,melapor dan menyelesaikan kasus pemeriksaan pajak dari WP yang memakai jasa saya. Sejak dikeluarkannya peraturan PMK.22 sudah banyak WP saya yang mengundurkan diri karena pada waktu pemeriksaan pajak saya tidak bisa mewakilinya, terpaksa saya rujukan ke konsultan pajak tapi setelah selesai pemeriksaan pajak si WP keterusan memakai jasa konsultan pajak rujukan dari saya tsb. WP baru pun berpaling ke konsultan pajak.

    Saya sangat kecewa dengan peraturan PMK.22 yang menghalangi sarjana lulusan perpajakan untuk sekedar mencari nafkah, untuk mengambil USKP sudah tidak mungkin lagi karena kebutuhan rumah tangga yang makin hari mekin membengkak , sementara penghasilan dari jasa makin berkurang akibat PMK.22.

    Kiranya ada yang memihak kami dan dapat merubah PMK.22 ….

  • Rike

    Member
    14 January 2011 at 4:10 am
    Originaly posted by ourpajak:

    lapor ke presiden aja kaya si hanung tuh didengerin……

    caranya gimana pak ? melalui media apa ? melalui perantara siapa ? melalui organisasi mana ?

  • ronaldrahardjo

    Member
    14 January 2011 at 11:49 am

    maaf saya masih agak kurang mengerti dengan pmk 22 ini.
    jadi untuk yang tidak memiliki brevet dan hanya lulusan s1 ekonomi tidak diperbolehkan menjadi kuasa WP?

Viewing 1 - 15 of 158 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now