Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Konsultan Pajak Gratis

  • Konsultan Pajak Gratis

     SIBERANI updated 14 years, 8 months ago 26 Members · 39 Posts
  • Sugito

    Member
    8 September 2009 at 3:29 am
    Originaly posted by KKP AGT:

    kalau konsultasi gratis dilakukan secara Lisan bisa menimbulkan penafsiran peraturan pajak yang berbeda dan tidak dapat dipertaggung jawabkan, WP OP bisanya kurang terbuka mengingat Petugas Pajak punya kepentingan yang berbeda

    Nah benar ne apa yang dikatakan oleh rekan AdeR bahwa Konsultan Pajak punya maksud terselubung untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

    Konsultasi Oleh kantor pajak / AR hanya lisan . — > tidak sependapat, konsultasi juga diberikan secara tertulis ( dituliskan di kertas ).

    Lebih baik konsultasi di forum ORTax ini , bener-benar gratis, ada pak hanif, pak Begawan, FSormin, etc yang semuanya Lulusan PT Pajak. Kita bisa kupas tuntas permasalahan pajak di media ORTax ini.

  • Erlan

    Member
    8 September 2009 at 1:39 pm

    PMK.22 dikatakan merugikan Lulusan PT Pajak … DJP diam
    PMK.22 dikatakan menguntungkan Konsultan pajak … DJP diam
    PMK.22 dikatakan menciptakan pengangguran …DJP diam

    Mana yang benar ??

  • nt1

    Member
    8 September 2009 at 2:00 pm

    rekan erlan.. DJP lagi sariawan..hihihih

  • Yuni

    Member
    9 September 2009 at 3:55 am
    Originaly posted by nt1:

    rekan erlan.. DJP lagi sariawan..hihihih

    Perlu injeksi vitamin C

  • Sugito

    Member
    10 September 2009 at 4:23 am
    Originaly posted by gustian62:

    jadi penganggur intelek tidak krn masih bisa jadi pegawai tdk tetap di berbagai perusahaan untuk urusan pajak

    tidak bisa pak Gustian karena dibatasi untuk WP yang kecil saja ( maksimum omzet 2,4 M/tahun )

  • gustian62

    Member
    10 September 2009 at 7:39 am
    Originaly posted by Sugito:

    tidak bisa pak Gustian karena dibatasi untuk WP yang kecil saja ( maksimum omzet 2,4 M/tahun )

    maksudnya yg mengerti pajak hanya mengerjakan saja yg tandatanggani spt pengurus

  • Wily

    Member
    11 September 2009 at 2:18 am
    Originaly posted by AdeR:

    Tidak ada jalan lain untuk akademisi pajak kecuali menjadi seorang "pengamat" saja dengan resiko "kantong kosong" alias menjadi " Pengangguran Intelek "

    tidak ada masalah , demi bangsa dan negara … ha..ha…

  • snowman

    Member
    11 September 2009 at 7:20 am
    Originaly posted by arland2001us:

    menurut Kepmenkeu no. 98 tahun 2006, Fungsi AR merupakan. konsultan pajak gratis yang disiapkan oleh pemerintah kepada WP, tetapi kadang2 AR nya susah ditemui dan kadang2 juga tidak bisa memberi jawaban yang pasti, apa yang kita tanyakan, ada juga yang tidak menguasai sepenuhnya peraturan2 yang baru, sehingga kadang2 ragu dalam memberi jawaban kepada WP.

    Kalo menurut Kepmenkeu itu memang salah satu tugas AR seperti yang Rekan arland2001us utarakan. Akan tetapi ada juga AR udah ga bisa memberikan penjelasan ditambah lagi malah bikin WP pusing aja dengan tingkahnya yang aneh-aneh.

    Semoga aja terobosan Pak Dirjen Pajak kita yang baru ini Sukses sehingga WP benar-benar mengerti dan paham tentang Perpajakan.

    Salut to DJP.

  • SIBERANI

    Member
    11 September 2009 at 5:19 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Kalau sudah begini ceritanya jadinya pesimis PMK.22 akan direvisi, tidak ada jalan lain kecuali mengajukan PMK.22 ke PTUN…..

    Segera ajukan ke PTUN jika ingin PMK.22 diselesaikan !!

Viewing 31 - 39 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now