Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Konsultan Pajak Gratis
Apa yang disampaikan Pak dirjen bukanlah terobosan, dari dulu Petugas pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dibidang perpajakan bagi WP. Upaya itu seperti adanya pembentukan AR di kantor pajak yang disebut-sebut menjadi Petugas Pajak yang siap membantu WP dalam melaksanakan perpajakannya disegala bidang perpajakan. AR harusnya sama dengan yang disampaikan dengan Konsultan Gratis di Kantor pajak.
Baiknya Fungsi AR saja yang dimaksimalkan, tidak usah membuat statment yang memberi janji enak doang, karena sampai sekarang kalau ditanya AR ttg suatu permasalahan perpajakan sering bingung dan tidak mengetahui harus bagaimana.Apa Pak Dirjen mau merubah AR dengan istilah pelayanan konsultan Gratis? dan menurut peraturan perpajakan semua pelayanan di Kantor Pajak tidak dipungut bayaran. Jadi Statment tersebut perlu disikapi dengan baik2…
Sependapat dengan rekan FSormin, statment pak dirjen ini bukan barang baru . Sejak Kantor Inspeksi Pajak ( KIP ) dirubah oleh dirjen waktu itu pak Marie Muhammad menjadi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), orientasinya memang melayani WP.
- Originaly posted by Fsormin:
Apa Pak Dirjen mau merubah AR dengan istilah pelayanan konsultan Gratis? dan menurut peraturan perpajakan semua pelayanan di Kantor Pajak tidak dipungut bayaran. Jadi Statment tersebut perlu disikapi dengan baik2…
Kalo saya justru pesimis program sosialisasi dari DJP akan berhasil, pengalaman membuktikan yang namanya GRATIS tidak bisa membuahkan hasil yang maksimal.
Ada alternatif konsultasi sebaiknya dengan orang yang mengerti perpajakan, bisa dengan lulusan akuntansi atau perpajakan, biasanya akademisi tidak memasang tarif , lain halnya dengan konsultan pajak
- Originaly posted by Rizal1:
pesimis jangan,tapi optimis dengan kritikan.
maksudnya sama saja pak Rizal
Pesimis = Optimis dengan kritikan = Ragu-ragu = Tidak Yakin = Tidak percaya
bila ngak bisa dicabut Ps.4 PMK.22 dinaikkan ajalah pembatasan peredaran usaha utk lulusan PT pajak menjadi Kuasa WP.
Tugas terselubung dari AR adalah menggali potensi pajak dari WP.
Advise terselubung dari Konsultan Pajak adalah menggali keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya.
Kenapa DJP tidak mau menggali potensi terselubung dari Akademisi Pajak untuk ikut berperan serta tanpa pembatasan-pembatasan ?
- Originaly posted by AdeR:
Kenapa DJP tidak mau menggali potensi terselubung dari Akademisi Pajak untuk ikut berperan serta tanpa pembatasan-pembatasan ?
rekan adebagus idenya coba nyatakan lebih lengkap
sebaiknya ada peraturannya dulu.
Peran dari Akademisi Pajak hanya terbatas pada " Pendidik " dan " Pengamat " saja, untuk menjadi seorang praktisi peran mereka dibatasi / dihalangi dengan peraturan seperti PMK.22. Padahal jumlah Konsultan Pajak masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah WP yang semakin hari bertambah demikian juga dengan Fiskus yang terbatas waktunya untuk dapat memberi arahan kepada para Wajib Pajak.
Sementara itu untuk menjadi pendidik juga tempatnya terbatas karena semakin hari jumlah akademisi pajak yang lulus juga semakain bertambah.
Tidak ada jalan lain untuk akademisi pajak kecuali menjadi seorang "pengamat" saja dengan resiko "kantong kosong" alias menjadi " Pengangguran Intelek "
salut untuk dirjen pajak baru semoga mendapat respons yang baik dari WP
- Originaly posted by AdeR:
idak ada jalan lain untuk akademisi pajak kecuali menjadi seorang "pengamat" saja dengan resiko "kantong kosong" alias menjadi " Pengangguran Intelek "
jadi penganggur intelek tidak krn masih bisa jadi pegawai tdk tetap di berbagai perusahaan untuk urusan pajak
Waduh…
Konsultan pajak jebolan PT Pajak mau dikemanakan ???- Originaly posted by Fsormin:
Baiknya Fungsi AR saja yang dimaksimalkan, tidak usah membuat statment yang memberi janji enak doang, karena sampai sekarang kalau ditanya AR ttg suatu permasalahan perpajakan sering bingung dan tidak mengetahui harus bagaimana.
Saya sangat setuju dengan pendapat rekan Fsormin.
Disamping mengenai PMK22 Ps.4 yang diharapkan dapat dicabut., justru fungsi AR sebagai pelayan yang memberikan pelayanan kepada WP harus dijalankan oleh orang-orang yang benar mengerti peraturan pajak. Jangan hanya namanya saja 'AR' tapi tidak tau apa2, dan memberikan informasi yang simpang siur, serta respon yang lama. Apakah hal ini disengaja?agar WP terjebak oleh pendapat-pendapat AR, sehingga dikenudian hari WP dapat dikenakan sanksi. - Originaly posted by AdeR:
Tidak ada jalan lain untuk akademisi pajak kecuali menjadi seorang "pengamat" saja dengan resiko "kantong kosong" alias menjadi " Pengangguran Intelek "
memang dari awal sudah diketahui PMK.22 berpotensi memperpanjang barisan pengangguran, tapi DJP cuek aja …
kalau konsultasi gratis dilakukan secara Lisan bisa menimbulkan penafsiran peraturan pajak yang berbeda dan tidak dapat dipertaggung jawabkan, WP OP bisanya kurang terbuka mengingat Petugas Pajak punya kepentingan yang berbeda, jadi tidak berpengaruh terhadap Profesi Konsultan Pajak