Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › KONSEP PENGGABUNGAN PENGHASILAN
KONSEP PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Saya mempunyai permasalahan dalam diskusi di kelas:
Jika Isteri Menjadi Pemilik (direktur) dari Usaha Dagang Pakaian, disamping itu bekerja juga sebagai karyawati di PT.XXX.
Isteri tersebut mempekerjakan suani sebagai kasirnya, dimana si suami tidak ada pekerjaan lainnya.
yang ingin saya tanyakan, bagaimana penggabungan penghasilannya?? Apakah nantinya penghasilan dari isteri digabung dengan suami dan disampaikan dalam SPT dengan NPWP suami??
Mohon penjelasan
Terima kasihkalo istri tsb tdk punya NPWP sendiri, ya pasti pelaporan pakai NPWP suaminya.
KUP no.28 Th.2007, juga membolehkan Wanita(Istri) memiliki NPWP sendiri.
jadi lapor masing-2Pertama:
Yang boleh tidak ber-NPWP itu wanita kawin yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, jadi suami kawin di sini wajib punya NPWP meskipun kerja pada istri…Kedua:
Antara suami-istri boleh punya NPWP sendiri2 kalo ada perjanjian pisah harta(dalam hal ini besarnya pajak dihitung dari penggabungan penghasilan, baru kemudian di proporsikan masing2…). jadi dari sisi pajak meskipun NPWP-nya sendiri2 pajaknya sama saja, malah tambah repot harus lapor 2 SPT,….oh gitu,, jadi semestinya kalo isteri tidak menggunakan perjanjian pisah harta, penghasilan dari si istri dilaporkan bersamaan dengan pengasilan dengan suami yah pak mardi?? (suami ber-NPWP)
kalau begitu, gaji untuk suami boleh gag dibebankan sebagai biaya???kalo gaji yg di keluarkan untuk karyawan baik oleh badan usaha, maupun usaha perorangan ,itu memang merupakan biaya opersional dari bdan usaha atau usaha peorangan itu sendiri meskipun karyawan tsb adalah keluarga sendiri ( suami misalnya), jd gaji yg diterima oleh rekan zhw boleh dibebankan sebagai biaya. semoga membantu.
maaf saudara/i asma, bukannya gaji yang dibayarkan kepad keluarga sendiri atau yang menjadi tanggungan itu bukan merupakan beban (non deductible expense) sejalan dengan pasal 9 (wah lupa poin berapa) UU PPh.
oh iya, pasal 9 huruf i UU PPh..
kalo menurut saya, gaji yang dibayarkan kpada karyawan (yang masih memiliki hubungan keluarga, katakan MR. Y) tetap bisa dikatakan sebagai beban, sepanjang gaji yang dibayarkan masih sesuai atau setara dengan upah yang diberikan kepada karyawan lain yang memiliki tingkat jabatan/profesi yang sama. Namun jika gaji yang diberikan kepada MR. Y tadi lebih besar walaupun tingkat kepegawaiannya sama dengan lainnya, maka gaji tersebt tidak bisa dikatakan sebagai beban, karena sudah termasuk biaya yang dikeluarkan untuk kepetingan pribadi. Selain itu, ini bisa juga disebut pembayaran dividen terselubung.
Mohon koreksinya.
Terima kasihKALO DIPIKIR-PIKIR…
Penghasilan yang didapat oleh si suami (sebagai kasir) nantinya digabung sama penghasilan toko pakaian itu (istri&penghasilan istri dari pekerjaan tetap)..
beban dari toko pakaian itu sebagian merupakan penghasilan dari si suami…
berarti nanti impas gitu??
kalau menurut saya, sejalan dengan pasal 9 ayat (1) huruf i tetap tidak bisa dibebankan..
Bagaimana ini??