Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KONSELING MASIH BERLAKU ?

  • KONSELING MASIH BERLAKU ?

     DENNYKRIS updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 15 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    15 October 2015 at 6:45 pm

    Rekans,

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 22/PJ/2015

    TENTANG

    PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING
    TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.

    Kita mendapat :
    1. Himbauan dibulan Juli 15
    2. Undangan Konseling di September 2015

    Apakah undangan Konseling ini masih berlaku ?

    Mohon Pencerahan…

  • DENNYKRIS

    Member
    15 October 2015 at 6:45 pm
  • begawan5060

    Member
    15 October 2015 at 7:13 pm

    Yang buat undangan konseling, nggak baca peraturan tsb…, atau sudah baca tetapi masih nggak mudheng..

  • dharmawan a

    Member
    16 October 2015 at 8:10 am

    Kalau istilah verifikasi juga sdh hampir ditiadakan di PMK yg baru dikeluarkan semisal PMK184/2015 : Pemeriksaan, atau PMK 182 : di point penghapusan PKP. Apa nanti Verifikasi akan dihapuskan juga master Begawan ?

  • DENNYKRIS

    Member
    16 October 2015 at 9:23 am

    Rekans,

    Jadi apa yang harus dilakukan ? menindaklanjuti Himbauan dan menindaklanjuti konseling ?

    Ini topik dimana endorsement tidak dilakukan oleh customer kita di Batam maka kitalah yang diminta melakukan Pembetulan PPN yang sudah selesai diaudit dan Badan pun juga selesai diaudit.

    Mohon Pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    16 October 2015 at 9:34 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Apa nanti Verifikasi akan dihapuskan juga master Begawan ?

    bukan hampir tapi semua sudah ditiadakan..

  • priadiar4

    Member
    16 October 2015 at 9:37 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apakah undangan Konseling ini masih berlaku ?

    berlaku hanya dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan konseling dan belum selesai

  • dharmawan a

    Member
    16 October 2015 at 9:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukan hampir tapi semua sudah ditiadakan..

    Kalau SE-48/PJ/2012 : Kebijakan Pelaksana Verifikasi apa bentar lagi dicabut master Pri ?

  • DENNYKRIS

    Member
    16 October 2015 at 9:45 am

    Rekans,

    Kalau pengertian sedang dilakukan dan belum selesai ya memang, tetapi bagaimana dengan "belum selesai dan sedang dilakukan" untuk undangan konseling tertanggal September ?

    Mohon Pencerahan…

  • begawan5060

    Member
    16 October 2015 at 1:38 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    etapi bagaimana dengan "belum selesai dan sedang dilakukan" untuk undangan konseling tertanggal September ?

    Pengertian tsb, adalah jika himbauan, undangan, sudah terbit sebelum 1 Juni 2015

  • DENNYKRIS

    Member
    16 October 2015 at 3:05 pm

    Terima Kasih rekan begawan5060,

    Jadi apa yang harus saya lakukan dengan Undangan Konseling ini ? apakah harus ada jawaban resmi baik untuk Surat Himbauan maupun Undangan Konseling ini ?

    Mohon Pencerahan

  • begawan5060

    Member
    16 October 2015 at 3:06 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    apakah harus ada jawaban resmi baik untuk Surat Himbauan maupun Undangan Konseling ini ?

    Nggak usah diurusin..

  • DENNYKRIS

    Member
    16 October 2015 at 4:08 pm

    Rekan begawan5060,

    Mohon kesediannya membuka email yang dulu pernah dikirimkan ke saya mengenai format import efaktur untuk melanjutkan case ini.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    16 October 2015 at 4:19 pm

    Tanggal berapa?

  • DENNYKRIS

    Member
    16 October 2015 at 5:51 pm

    Rekan begawan5060,

    Terima kasih reply emailnya dan sudah saya reply juga.
    Klo berkenan mari dilanjut by email.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now