Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › KONSELING MASIH BERLAKU ?
Rekans,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 22/PJ/2015TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING
TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.Kita mendapat :
1. Himbauan dibulan Juli 15
2. Undangan Konseling di September 2015Apakah undangan Konseling ini masih berlaku ?
Mohon Pencerahan…
Yang buat undangan konseling, nggak baca peraturan tsb…, atau sudah baca tetapi masih nggak mudheng..
Kalau istilah verifikasi juga sdh hampir ditiadakan di PMK yg baru dikeluarkan semisal PMK184/2015 : Pemeriksaan, atau PMK 182 : di point penghapusan PKP. Apa nanti Verifikasi akan dihapuskan juga master Begawan ?
Rekans,
Jadi apa yang harus dilakukan ? menindaklanjuti Himbauan dan menindaklanjuti konseling ?
Ini topik dimana endorsement tidak dilakukan oleh customer kita di Batam maka kitalah yang diminta melakukan Pembetulan PPN yang sudah selesai diaudit dan Badan pun juga selesai diaudit.
Mohon Pencerahannya
- Originaly posted by dharmawan a:
Apa nanti Verifikasi akan dihapuskan juga master Begawan ?
bukan hampir tapi semua sudah ditiadakan..
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Apakah undangan Konseling ini masih berlaku ?
berlaku hanya dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan konseling dan belum selesai
- Originaly posted by priadiar4:
bukan hampir tapi semua sudah ditiadakan..
Kalau SE-48/PJ/2012 : Kebijakan Pelaksana Verifikasi apa bentar lagi dicabut master Pri ?
Rekans,
Kalau pengertian sedang dilakukan dan belum selesai ya memang, tetapi bagaimana dengan "belum selesai dan sedang dilakukan" untuk undangan konseling tertanggal September ?
Mohon Pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
etapi bagaimana dengan "belum selesai dan sedang dilakukan" untuk undangan konseling tertanggal September ?
Pengertian tsb, adalah jika himbauan, undangan, sudah terbit sebelum 1 Juni 2015
Terima Kasih rekan begawan5060,
Jadi apa yang harus saya lakukan dengan Undangan Konseling ini ? apakah harus ada jawaban resmi baik untuk Surat Himbauan maupun Undangan Konseling ini ?
Mohon Pencerahan
- Originaly posted by DENNYKRIS:
apakah harus ada jawaban resmi baik untuk Surat Himbauan maupun Undangan Konseling ini ?
Nggak usah diurusin..
Rekan begawan5060,
Mohon kesediannya membuka email yang dulu pernah dikirimkan ke saya mengenai format import efaktur untuk melanjutkan case ini.
Salam
Tanggal berapa?
Rekan begawan5060,
Terima kasih reply emailnya dan sudah saya reply juga.
Klo berkenan mari dilanjut by email.Salam