Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Konsekuensi WP dalam Penyampaian SPPH

  • Konsekuensi WP dalam Penyampaian SPPH

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    19 January 2022 at 2:48 pm

    Halo rekan mau tanya, adakah konsekuensi bagi Wajib Pajak yang dalam penyampaian SPPH menyatakan bahwa akan melakukan pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI atau menginvestasikannya tapi tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan? mohon bantuannya rekan…

  • Gita Gangga

    Member
    19 January 2022 at 2:51 pm

    ada konsekuensinya rekan, atas harta bersih tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh Final. Semoga membantu ya rekan…

  • moremore

    Member
    19 January 2022 at 6:09 pm

    Jika harta bersih tidak dialihkan ke Dalam Negeri hingga batas waktu berakhir (30 Sept 2023) maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 196/2021

  • harind

    Member
    20 January 2022 at 11:33 am

    kena sanksi rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now