Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › komponen JHT, JPK, JKK sebagai penambah ph bruto
komponen JHT, JPK, JKK sebagai penambah ph bruto
Rekan Ortax,
mau tanya masalah komponen JKK, JHT, JKK yang dibayarkan oleh perusahaan menambah ph bruto dan tentunya menjadi obyek pajak penghasilan. saya mau tanya, ketentuan seperti ini diatur dimana ya???
terima kasih banyak para rekan!
salam
Setiap tambahan penghasilan yang memang menambah kemampuan ekonomis wp. dimasukan kedalam unsur yang menambah penghasilan dan dihitung pph 21 bersamaan dengan pengahasilan yang diterima pd masa yang bersangkutan. untuk lebih jelas lihat lampiran contoh perhitungan pada PER-31/PJ/2009.
semoga membantu.terima kasih atas penjelasannya rekan ecooce. Mau tanya lebih lanjut, bagaimana mekanisme cara pemberian jamsostek? pihak perusahaan mendaftarkan para pegawai ke jamsostek..JHT diterima pada saat karyawan pensiun…bagaimana perlakuan pajak untuk JHT? bersifat final kah?
lalu mengapa komponen JKK atau JKM bisa menjadi penambah penghasilan bruto? apakah pihak jamsostek memberi dana setiap bulannya untuk karyawan? bagaimana mekanismenya ya? saya sangat bingung..maaf, sangat awam sekali untuk hal ini. terima kasih para rekan…Perusahaan mendaftarkan karyawan ybs pd jamsostek dan perusahaan membayarkan iuran jamsostek karyw ybs setiap bulannnya senilai (n Rp)
nah yang dimaksud sebagai penambah penghasilan adalah (n Rp) ini. dan untuk penghasilan bruto masa ybs=gaji+(n Rp) dst…
berbeda jika iuran jamsostek tsb dibayar sendiri oleh karyawan senilai (n Rp) maka ( n Rp ) menjadi pengurang atas penghasilan tsb & bukan sebagai penambahah penghasilan.
semoga membantu.- Originaly posted by viria:
mau tanya masalah komponen JKK, JHT, JKK yang dibayarkan oleh perusahaan menambah ph bruto dan tentunya menjadi obyek pajak penghasilan. saya mau tanya, ketentuan seperti ini diatur dimana ya???
JKK dan JPK yang dibayarkan pemberi kerja di adalah penghasilan bagi karyawan
JHT yang dibayarkan pemberi kerja bukan penghasilan bagi karyawan
Sependapat dengan ecooce, ketentuan tersebut diatur dalam PER No. 31 Tahun 2009, PMK 252 Tahun 2008 serta dapat juga dilihat dalam isi formulir 1721 A1.
Originaly posted by viria:bagaimana perlakuan pajak untuk JHT? bersifat final kah?
JHT, THT dan pesangon yang dbayar sekaligus kepada karyawan oleh Jamsostek, maupun perusahaan ketika karyawan berhenti bekerja dikenakan pajak bersifat final. Karena peraturan baru tentang hal ini belum ada, maka, ketentuan yang terdapat di dalam KEP 545 Tahun 2000 yang drubah dengan PER No. 15 Tahun 2006 lah yang digunakan
Originaly posted by viria:alu mengapa komponen JKK atau JKM bisa menjadi penambah penghasilan bruto? apakah pihak jamsostek memberi dana setiap bulannya untuk karyawan? bagaimana mekanismenya ya?
prakteknya, iuran JPK dan JKK dibayarkan oleh pemberi kerja langsung ke Jamsostek. Menurut ketentuan pajak, dalam menghitung PKP karyawan guna menentukan PPh 21 yang terutang dan harus dipotong, iuran yang dibayarkan ini dianggap sebagai penghasilan bagi karywan tersebut sehingga dimasukkan sebagai elemn penghasilan si karyawan. walaupun realnya si karywan tidak menerima yang tersebut.
Jadi istilah penambah penghasilan disini adlah untuk tujuan penghitungan PKP dan Pajak terutang si karyawan.Originaly posted by viria:pakah pihak jamsostek memberi dana setiap bulannya untuk karyawan?
tentu saja tidak.
Salam
- Originaly posted by hanif:
prakteknya, iuran JPK dan JKK dibayarkan oleh pemberi kerja langsung ke Jamsostek
rekan hanif, mau tanya lebih lanjut. itu perlakuan untuk JHT, bagaimana dengan JKK, JKM, dan JPK? perusahaan membayar sebagian iuran JKK, JKM, dan JPK ke jamsostek. lalu mengapa bisa menambah ph bruto karyawan ya? lalu kapan si karyawan menerima benefit dari itu semua?
terima kasih atas penjelasannya.
salam
Dear Sobat Viria
Supaya sobat Viria tidak bingung maka tolong pelajari dahulu dengan cermat dan seksama Lampiran II PER-31/PJ/2009 Angka I.1.2 & I.1.4 & I.2.2. dst
Filosofi Premi JKK dan Premi JK dan sejenisnya sebenarnya adalah Kenikmatan (Fringe Benefit) yang dibayar Perusahaan dan bersifat Prive… seharusnya secara Fiskal hal tsb. bukan Penghasilan bagi Karyawan tetapi bukan Biaya bagi Perusahaan tetapi untuk mencapai Rasa Keadilan maka ditempuh / treatment dengan Program Jamsostek…boleh dibayar / ditanggung Perusahaan dan merupakan Biaya Perusahaan tetapi menjadi tambahan Penghasilan bagi Karyawan, dikenakan PPh Pasal 21 dahulu.
Demikian info untuk diketahui seperlunya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
sependapat dgn rekan ritzky firdaus…pahami PER 31 dulu aja.
- Originaly posted by viria:
rekan hanif, mau tanya lebih lanjut. itu perlakuan untuk JHT, bagaimana dengan JKK, JKM, dan JPK? perusahaan membayar sebagian iuran JKK, JKM, dan JPK ke jamsostek. lalu mengapa bisa menambah ph bruto karyawan ya? lalu kapan si karyawan menerima benefit dari itu semua?
JHT yng dibayarkan sebetulnya bukan tidak kena pajak. Pengenaan pajaknya nanti dipotong oleh Jamsostek pada saat dibayarkan ketika sipegawai sudah tidak bekerja lagi atau pensiun.
Bila pada saat dibayarkan oleh pemberi kerja dimasukkan sebagai unsur penghasilan, akibatnya akan terjadi pengenaan pajak ganda atau dua kali, yaitu pada saat ditambahkan sebagai penghasilan oleh pemberi kerja ketika menghitung PPh Pasal 21 karyawan dan oleh jamsostek pada saat berhenti bekerja atau pensiun. itulah sebabnya, JHT maupun iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak ditambahkan sebagai penghasilan karyawan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pajak ganda untuk penghasilan yang sama.Sedangkan untuk JKK, JKM dan JPK, pengenaan pajaknya digeserkan diawal, yaitu pada saat dibayarkan oleh pemberi kerja dengan cara memasukkan jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai penghasilan. sehingga, pajaknya harus dipotong oleh pemberi kerja/ perusahaan. Sebab, santunan/ penggantian yang diberikan kepada karyawan oleh Jamsostek pada saat terjadi kecelakaan kerja, kematian dan pemeliharaan kesehatan tidak dipotong pajak. JKK, JKM, dan JPK itu memiliki sifat seperti asuransi.
Oleh karena itu, bila tidak dikenakan diawal/ tidak ditambahkan sebagai penghasilan oleh pemberi kerja pada saat menghitung PPh 21, maka, tidak akan ada pajak yang diterima oleh negara atas fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tersebut.Salam
oke banget, sy juga membacanya, terima kasih.
maaf rekan2 ortax, kita mau nimrung dlm permasalahan rekan Viria, kalau iuran astek yang dipotong dr gaji karyawan perlakuan bagaimana?
- Originaly posted by viria:
rekan hanif, mau tanya lebih lanjut. itu perlakuan untuk JHT, bagaimana dengan JKK, JKM, dan JPK? perusahaan membayar sebagian iuran JKK, JKM, dan JPK ke jamsostek. lalu mengapa bisa menambah ph bruto karyawan ya? lalu kapan si karyawan menerima benefit dari itu semua?
Rekan Viria..
Saya sependapat dengan semua yang telah dijelaskan rekan hanif…..
Saya tambahkan biar lebih jelas, sebagai contoh :
Tn A menerima gaji 5jt. Membayar JKK 10rb dan JKM 6rb, JKK dan JKM ini semuanya dibayar oleh pemberi kerja. Di samping itu pemberi kerja juga menanggung/membayarkan JHT 40rb.Rincian biaya pegawai bagi pemberi kerja :
Gaji = 5.000.000
JKK = 10.000
JKM = 6.000
JHT = 40.000
Jumlah biaya pegawai/biaya gaji = 5.000.000 + 10.000 + 6.000 + 40.000 = 5.056.000 Nah jumlah ini merupakan gaji pegawai, walaupun take home pay-nya hanya sebesar :
Jumlah gaji = 5.056.000
Potongan JKK = 10.000
Potongan JKM = 6.000
Potongan JHT = 40.000
Gaji net/take home pay = 5.000.000Untuk keperluan penghitungan PPh Ps 21, urutan yang lebih jelas sebetulnya begini :
Gaji = 5.000.000
JKK = 10.000
JKM = 6.000
JHT = 40.000
Jml Ph bruto = 5.056.000 (equal dengan jurnal gaji)Pengurang Ph bruto :
Bi Jabatan 5% = 5% X (5.000.000 + 10.000 + 6.000) = 250.800
JTH = 40.000
Jml Pengurang Ph bruto = 290.800Ph neto sebulan = 5.056.000 – 290.800 = 4.765.200
Menurut PER-31 :
Gaji = 5.000.000
JKK = 10.000
JKM = 6.000
Jml Ph bruto = 5.016.000 (tidak equal dengan jurnal gaji)Pengurang Ph bruto :
Bi Jabatan 5% = 5% X (5.000.000 + 10.000 + 6.000) = 250.800Ph neto sebulan = 5.016.000 – 250.800 = 4.765.200
- Originaly posted by ansori:
maaf rekan2 ortax, kita mau nimrung dlm permasalahan rekan Viria, kalau iuran astek yang dipotong dr gaji karyawan perlakuan bagaimana?
Contoh :
Gaji = 5.000.000
Iuran astek dibayar pemberi kerja = 40.000
Gaji net/take home pay = (5.000.000 + 40.000) – 40.000 = 5.000.000Gaji = 5.000.000
Iuran astek dibayar sendiri = 40.000
Gaji net/take home pay = 5.000.000 – 40.000 = 4.960.000 - Originaly posted by ansori:
maaf rekan2 ortax, kita mau nimrung dlm permasalahan rekan Viria, kalau iuran astek yang dipotong dr gaji karyawan perlakuan bagaimana?
Rekan ansori, iuran astek yang dipotong dari gaji karyawan pada perhitungan PPh 21, menjadi pengurang penghasilan neto karyawan tetapi disisi perusahaan bukan merupakan biaya.
Trims.