Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › komponen JHT, JPK, JKK sebagai penambah ph bruto
komponen JHT, JPK, JKK sebagai penambah ph bruto
- Originaly posted by ansori:
maaf rekan2 ortax, kita mau nimrung dlm permasalahan rekan Viria, kalau iuran astek yang dipotong dr gaji karyawan perlakuan bagaimana?
Yang dimaksud dengan astek ini adalah asuransi tenaga kerja ya?
kalau benar begitu, walau dibayarkan dan dipotong dari penghasilan pekerja, astek tidak boleh jadi pengurang penghasilan dalam menghitung PPh Pasal 21.
Yang dibolehkan jadi pengurang untuk menghitung PPh 21 karyawan hanyalah :
1. Biaya Jabatan
2. Iuran THT/JHT atau iuran pensiun yang dipotong dari gaji karyawanSalam
Hi rekan2 ortax saya ikut memberikan pendapat. JKK dan JK dan sejenisnya termasuk dalam kenikmatan natura yang dikecualikan dari objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 (d) UU PPh. Jadi bukan penghasilan, tidak menambah penghasilan bruto. Terima kasih.