Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi komponen JHT, JPK, JKK sebagai penambah ph bruto

  • komponen JHT, JPK, JKK sebagai penambah ph bruto

     KRIS updated 14 years, 6 months ago 10 Members · 17 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    14 October 2009 at 4:15 am
    Originaly posted by ansori:

    maaf rekan2 ortax, kita mau nimrung dlm permasalahan rekan Viria, kalau iuran astek yang dipotong dr gaji karyawan perlakuan bagaimana?

    Yang dimaksud dengan astek ini adalah asuransi tenaga kerja ya?
    kalau benar begitu, walau dibayarkan dan dipotong dari penghasilan pekerja, astek tidak boleh jadi pengurang penghasilan dalam menghitung PPh Pasal 21.
    Yang dibolehkan jadi pengurang untuk menghitung PPh 21 karyawan hanyalah :
    1. Biaya Jabatan
    2. Iuran THT/JHT atau iuran pensiun yang dipotong dari gaji karyawan

    Salam

  • KRIS

    Member
    14 October 2009 at 8:16 am

    Hi rekan2 ortax saya ikut memberikan pendapat. JKK dan JK dan sejenisnya termasuk dalam kenikmatan natura yang dikecualikan dari objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 (d) UU PPh. Jadi bukan penghasilan, tidak menambah penghasilan bruto. Terima kasih.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now