Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kompetensi Auditor Pajak
Kpd Yth:
Rekan-rekan yang tergabung dalam members situs ortax.
Modernisasi yang sedang berproses di DJP membawa pengaruh yang signifikan terhadap pelayanan perpajakan, yang kualitasnya dipengaruhi oleh faktor SDM. SDM disini melingkupi semua aparatur di DJP termasuk didalamnya para pemeriksa pajak (tax auditor). Sebagaimana diungkap (AAA FASC, 2000 dalam Christiawan 2002), kompetensi auditor dan independensi auditor merupakan penentu kualitas audit. Dengan demikian auditor DJP juga diharapkan memiliki kompetensi yang memadai untuk menghasilkan audit yang berkualitas (dalam perspektif peraturan perpajakan). Berikut ini saya berusaha menjaring persepsi berkaitan dengan hal berikut:Lanjutan:
1. Kualifikasi apa yang seharusnya dimiliki pemeriksa pajak dan kompetensi apa yang memenuhi kualifikasi tersebut?
2. Apa alasan yang mendasari opini anda? Jika anda mengetahui bukti atau landasan teori, mohon diungkapkan.
3. Jika tidak keberatan, mohon berikan background anda (tidak wajib memberikan nama, tetapi alamat email sangat diharapkan.)
Diposting: A. Ragil. K
Mahasiswa MAKSI UGM
email: ant_ragil_kuncoro@yahoo.comNB: Mohon rekomendasikan pertanyaan ini kepada teman anda dan berpartisipasi dalam forum ini.
Terima kasih.