Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi Lebih Bayar Pajak

  • Kompensasi Lebih Bayar Pajak

     Jeremy updated 8 months, 3 weeks ago 16 Members · 55 Posts
  • zilo

    Member
    3 November 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by fee:

    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    walah…
    kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.

    salam

  • Hanif

    Member
    3 November 2010 at 6:31 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by FRoM:
    LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu

    bisa tolong saya dibantu peraturan yang menyatakan demikian rekan fee…terima kasih

    kalo rekan from udah dapat peraturannya tentang hal ini. mohon saya dibagi ya,, hihihi,,,

    saya juga ya….

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 November 2010 at 6:33 pm
    Originaly posted by zilo:

    walah…
    kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.

    salam

    lewat 3 bulan pun masih bisa dikreditkan kok.
    mekanismenya melalui pembetulan.
    Syaratnya belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Salam

  • bayem

    Member
    4 November 2010 at 7:17 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by zilo:
    walah…
    kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.

    salam

    lewat 3 bulan pun masih bisa dikreditkan kok.
    mekanismenya melalui pembetulan.
    Syaratnya belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    sependapat banget ma rekan zilo dan pak hanif,,

  • ryuichi

    Member
    4 November 2010 at 8:52 am

    kl tidak lapor walaupun nihil,bpk kena denda keterlambatan.

  • fatmah

    Member
    4 November 2010 at 9:14 am

    Tentu saja bisa, lebih bayar dibulan juli anda kompensasikan kebulan agustus, lalu dibulan Agustus kompensasikan kebulan september… dan begitu terus selanjutnya !!!!

  • soetarnopoetra

    Member
    4 November 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bulan Juli LB, kompensasikan ke Agt. Bln Agts LB, kompensasikan ke Sept… demikian seterusnya..

    Lalu bagaimana jika LB bulan Juli (misal thn 2009) masih bisakah dikompensasikan sampai bulan Oktober 2010?
    hehehe….

  • FRoM

    Member
    4 November 2010 at 9:42 am
    Originaly posted by soetarnopoetra:

    Lalu bagaimana jika LB bulan Juli (misal thn 2009) masih bisakah dikompensasikan sampai bulan Oktober 2010?

    tentu bisa, mau dikompensasikan sampai tahun depannya lagi juga bisa….

  • darniwa

    Member
    4 November 2010 at 9:43 am

    walaupun pajaknya nihil, tetap harus lapor sesuai regulasi

  • renie

    Member
    4 November 2010 at 9:50 am

    bahaya pak.. kl tidak lapor bapak tentu kena denda..

  • soetarnopoetra

    Member
    4 November 2010 at 9:50 am
    Originaly posted by FRoM:

    entu bisa, mau dikompensasikan sampai tahun depannya lagi juga bisa….

    Bagaimana jika LB bulan Juli (2009) itu karena pembetulan haruskah dibuat pembetulan SPT Agsts, Sept, Okt, Nop, Des (2009), Jan 2010, Peb 2010, Mar 2010, dst? Atau hanya cukup kompensasi bulan Juli (2009) itu dikompensasikan ke bulan Oktober 2010 saja?
    🙂

  • soetarnopoetra

    Member
    4 November 2010 at 10:29 am

    Ternyata lebih rumit jika SPT LB karena pembetulan apalagi SPT tsb sudah dilaporkan beberapa bulan kebelakang…
    🙁

  • bayem

    Member
    4 November 2010 at 10:32 am
    Originaly posted by soetarnopoetra:

    Bagaimana jika LB bulan Juli (2009) itu karena pembetulan haruskah dibuat pembetulan SPT Agsts, Sept, Okt, Nop, Des (2009), Jan 2010, Peb 2010, Mar 2010, dst? Atau hanya cukup kompensasi bulan Juli (2009) itu dikompensasikan ke bulan Oktober 2010 saja?

    iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan

  • soetarnopoetra

    Member
    4 November 2010 at 11:15 am
    Originaly posted by bayem:

    iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan

    maksudnya boleh ya dikompensasikan ke bulan oktober 2010 langsung (karena SPT tsb belum dilaporkan) tnpa pembetulan SPT yg sebelumnya?
    wah dapat solusinya….
    terima kasih…
    🙂

  • begawan5060

    Member
    4 November 2010 at 2:20 pm
    Originaly posted by bayem:

    iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan

    Spendapat….

    Originaly posted by soetarnopoetra:

    maksudnya boleh ya dikompensasikan ke bulan oktober 2010 langsung (karena SPT tsb belum dilaporkan) tnpa pembetulan SPT yg sebelumnya?
    wah dapat solusinya…

    Benar… dengan kata lain, kompensasi tsb bisa "melompat"..

Viewing 31 - 45 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now