Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Lebih Bayar Pajak
Kompensasi Lebih Bayar Pajak
- Originaly posted by fee:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
walah…
kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.salam
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by FRoM:
LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantubisa tolong saya dibantu peraturan yang menyatakan demikian rekan fee…terima kasih
kalo rekan from udah dapat peraturannya tentang hal ini. mohon saya dibagi ya,, hihihi,,,
saya juga ya….
Salam
- Originaly posted by zilo:
walah…
kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.salam
lewat 3 bulan pun masih bisa dikreditkan kok.
mekanismenya melalui pembetulan.
Syaratnya belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by zilo:
walah…
kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.salam
lewat 3 bulan pun masih bisa dikreditkan kok.
mekanismenya melalui pembetulan.
Syaratnya belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.sependapat banget ma rekan zilo dan pak hanif,,
kl tidak lapor walaupun nihil,bpk kena denda keterlambatan.
Tentu saja bisa, lebih bayar dibulan juli anda kompensasikan kebulan agustus, lalu dibulan Agustus kompensasikan kebulan september… dan begitu terus selanjutnya !!!!
- Originaly posted by begawan5060:
Bulan Juli LB, kompensasikan ke Agt. Bln Agts LB, kompensasikan ke Sept… demikian seterusnya..
Lalu bagaimana jika LB bulan Juli (misal thn 2009) masih bisakah dikompensasikan sampai bulan Oktober 2010?
hehehe…. - Originaly posted by soetarnopoetra:
Lalu bagaimana jika LB bulan Juli (misal thn 2009) masih bisakah dikompensasikan sampai bulan Oktober 2010?
tentu bisa, mau dikompensasikan sampai tahun depannya lagi juga bisa….
walaupun pajaknya nihil, tetap harus lapor sesuai regulasi
bahaya pak.. kl tidak lapor bapak tentu kena denda..
- Originaly posted by FRoM:
entu bisa, mau dikompensasikan sampai tahun depannya lagi juga bisa….
Bagaimana jika LB bulan Juli (2009) itu karena pembetulan haruskah dibuat pembetulan SPT Agsts, Sept, Okt, Nop, Des (2009), Jan 2010, Peb 2010, Mar 2010, dst? Atau hanya cukup kompensasi bulan Juli (2009) itu dikompensasikan ke bulan Oktober 2010 saja?
🙂 Ternyata lebih rumit jika SPT LB karena pembetulan apalagi SPT tsb sudah dilaporkan beberapa bulan kebelakang…
🙁- Originaly posted by soetarnopoetra:
Bagaimana jika LB bulan Juli (2009) itu karena pembetulan haruskah dibuat pembetulan SPT Agsts, Sept, Okt, Nop, Des (2009), Jan 2010, Peb 2010, Mar 2010, dst? Atau hanya cukup kompensasi bulan Juli (2009) itu dikompensasikan ke bulan Oktober 2010 saja?
iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan
- Originaly posted by bayem:
iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan
maksudnya boleh ya dikompensasikan ke bulan oktober 2010 langsung (karena SPT tsb belum dilaporkan) tnpa pembetulan SPT yg sebelumnya?
wah dapat solusinya….
terima kasih…
🙂 - Originaly posted by bayem:
iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan
Spendapat….
Originaly posted by soetarnopoetra:maksudnya boleh ya dikompensasikan ke bulan oktober 2010 langsung (karena SPT tsb belum dilaporkan) tnpa pembetulan SPT yg sebelumnya?
wah dapat solusinya…Benar… dengan kata lain, kompensasi tsb bisa "melompat"..