Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi Lebih Bayar Pajak

  • Kompensasi Lebih Bayar Pajak

     Jeremy updated 8 months, 3 weeks ago 16 Members · 55 Posts
  • Rewa

    Member
    3 November 2010 at 10:49 am
    Originaly posted by AlfaRhomeo:

    Bagaimana cara menghitung stp terlambat lapor, agar saya mempersiapkan dana yang harus saya bawa?!!!

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

  • AlfaRhomeo

    Member
    3 November 2010 at 10:53 am

    Dendanya untuk setiap masa pajak (per bulan) atau bisa di akumulasikan?!!!

  • FRoM

    Member
    3 November 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by fee:

    LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu

    bisa tolong saya dibantu peraturan yang menyatakan demikian rekan fee…terima kasih

  • FRoM

    Member
    3 November 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by AlfaRhomeo:

    Dendanya untuk setiap masa pajak (per bulan) atau bisa di akumulasikan?!!!

    nanti akan diterbitkan SPT untuk masing-masing masa oleh fiskus

  • FRoM

    Member
    3 November 2010 at 10:56 am
    Originaly posted by FRoM:

    nanti akan diterbitkan SPT untuk masing-masing masa oleh fiskus

    maksud saya STP

  • bayem

    Member
    3 November 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by FRoM:

    LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu

    bisa tolong saya dibantu peraturan yang menyatakan demikian rekan fee…terima kasih

    kalo rekan from udah dapat peraturannya tentang hal ini. mohon saya dibagi ya,, hihihi,,,

  • Rewa

    Member
    3 November 2010 at 11:02 am
    Originaly posted by AlfaRhomeo:

    Dendanya untuk setiap masa pajak (per bulan) atau bisa di akumulasikan?!!!

    maksudnya ini bagaimana?;D
    yg jelas 1 keterlambatan pelaporan spt ppn kena 500rebu
    kalo ada 2, ya 1 jt.
    ini kalo keluar STP., STP bisa keluar cuman 1 masa saja, atau KPP mengeluarkan lebih dari 1 masa.

  • AlfaRhomeo

    Member
    3 November 2010 at 11:53 am

    Jadi jika saya tidak lapor tiga bulan berturut-turut atau 3 masa pajak. maka dendanya 1,5 juta?!!!

  • fee

    Member
    3 November 2010 at 12:20 pm

    UU NO 42 TAHUN 2009..

  • Rewa

    Member
    3 November 2010 at 1:23 pm
    Originaly posted by AlfaRhomeo:

    Jadi jika saya tidak lapor tiga bulan berturut-turut atau 3 masa pajak. maka dendanya 1,5 juta?!!!

    berdasarkan KUP seh begitu… y tunggu saja STPnya;p

  • FRoM

    Member
    3 November 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by AlfaRhomeo:

    Jadi jika saya tidak lapor tiga bulan berturut-turut atau 3 masa pajak. maka dendanya 1,5 juta?!!!

    kurang lebih begitu

  • kusuma84

    Member
    3 November 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by fee:

    UU NO 42 TAHUN 2009..

    di bagian mana rekan,. yg Menyatakan :

    Originaly posted by fee:

    LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu

    salam ,..

  • zilo

    Member
    3 November 2010 at 2:35 pm
    Originaly posted by kusuma84:

    Originaly posted by fee: UU NO 42 TAHUN 2009..
    di bagian mana rekan,. yg Menyatakan :

    Originaly posted by fee: LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct.

    setahu saya tidak ada aturannya… cuma kalo lebih bayar 3 bln berturut2 biasa langsung di telephonin sama AR.

    mungkin yg dimaksud rekan fee UU NO 42 Tahun 2009
    Pasal 3 ayat 7 huruf c ya…
    Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau

    salam

  • AlfaRhomeo

    Member
    3 November 2010 at 3:01 pm

    Hoalah, mumet…. :p

  • fee

    Member
    3 November 2010 at 4:06 pm

    Silahkan baca UU No.42 Tahun 2009 pasal 9. Bunyinya seprti berikut:

    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Mohon koreksiny.

Viewing 16 - 30 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now