Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Lebih Bayar Pajak
Kompensasi Lebih Bayar Pajak
- Originaly posted by AlfaRhomeo:
Bagaimana cara menghitung stp terlambat lapor, agar saya mempersiapkan dana yang harus saya bawa?!!!
Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Dendanya untuk setiap masa pajak (per bulan) atau bisa di akumulasikan?!!!
- Originaly posted by fee:
LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu
bisa tolong saya dibantu peraturan yang menyatakan demikian rekan fee…terima kasih
- Originaly posted by AlfaRhomeo:
Dendanya untuk setiap masa pajak (per bulan) atau bisa di akumulasikan?!!!
nanti akan diterbitkan SPT untuk masing-masing masa oleh fiskus
- Originaly posted by FRoM:
nanti akan diterbitkan SPT untuk masing-masing masa oleh fiskus
maksud saya STP
- Originaly posted by FRoM:
LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu
bisa tolong saya dibantu peraturan yang menyatakan demikian rekan fee…terima kasih
kalo rekan from udah dapat peraturannya tentang hal ini. mohon saya dibagi ya,, hihihi,,,
- Originaly posted by AlfaRhomeo:
Dendanya untuk setiap masa pajak (per bulan) atau bisa di akumulasikan?!!!
maksudnya ini bagaimana?;D
yg jelas 1 keterlambatan pelaporan spt ppn kena 500rebu
kalo ada 2, ya 1 jt.
ini kalo keluar STP., STP bisa keluar cuman 1 masa saja, atau KPP mengeluarkan lebih dari 1 masa. Jadi jika saya tidak lapor tiga bulan berturut-turut atau 3 masa pajak. maka dendanya 1,5 juta?!!!
UU NO 42 TAHUN 2009..
- Originaly posted by AlfaRhomeo:
Jadi jika saya tidak lapor tiga bulan berturut-turut atau 3 masa pajak. maka dendanya 1,5 juta?!!!
berdasarkan KUP seh begitu… y tunggu saja STPnya;p
- Originaly posted by AlfaRhomeo:
Jadi jika saya tidak lapor tiga bulan berturut-turut atau 3 masa pajak. maka dendanya 1,5 juta?!!!
kurang lebih begitu
- Originaly posted by fee:
UU NO 42 TAHUN 2009..
di bagian mana rekan,. yg Menyatakan :
Originaly posted by fee:LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu
salam ,..
- Originaly posted by kusuma84:
Originaly posted by fee: UU NO 42 TAHUN 2009..
di bagian mana rekan,. yg Menyatakan :Originaly posted by fee: LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct.
setahu saya tidak ada aturannya… cuma kalo lebih bayar 3 bln berturut2 biasa langsung di telephonin sama AR.
mungkin yg dimaksud rekan fee UU NO 42 Tahun 2009
Pasal 3 ayat 7 huruf c ya…
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atausalam
Hoalah, mumet…. :p
Silahkan baca UU No.42 Tahun 2009 pasal 9. Bunyinya seprti berikut:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Mohon koreksiny.