Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Lebih Bayar Pajak
Kompensasi Lebih Bayar Pajak
- Originaly posted by begawan5060:
Benar… dengan kata lain, kompensasi tsb bisa "melompat"..
boleh minta dasar hukum (point UU dan/atau PER) ttg itu?
supaya saya lebih yakin…
hehe…terima kasih sebelumnya atas pendapat rekan2… - Originaly posted by soetarnopoetra:
boleh minta dasar hukum (point UU dan/atau PER) ttg itu?
supaya saya lebih yakin…Per-14 (Petunjuk pengisian SPT Masa PPN)..
PERTANYAAN (HALAMAN 4) :
Originaly posted by soetarnopoetra:Bagaimana jika LB bulan Juli (2009) itu karena pembetulan haruskah dibuat pembetulan SPT Agsts, Sept, Okt, Nop, Des (2009), Jan 2010, Peb 2010, Mar 2010, dst? Atau hanya cukup kompensasi bulan Juli (2009) itu dikompensasikan ke bulan Oktober 2010 saja?
🙂DIJAWAB (HALAMAN 5) :
Originaly posted by bayem:iya,, dikompensasikan ke bulan yang belum dilaporkan
PERTANYAAN (HALAMAN 5) :
Originaly posted by soetarnopoetra:maksudnya boleh ya dikompensasikan ke bulan oktober 2010 langsung (karena SPT tsb belum dilaporkan) tnpa pembetulan SPT yg sebelumnya?
wah dapat solusinya….
terima kasih…
🙂DIJAWAB (HALAMAN 5) :
Originaly posted by begawan5060:Benar… dengan kata lain, kompensasi tsb bisa "melompat"..
Tapi jika baca postingan sebelumnya seperti ini :
PERTANYAAN (HALAMAN 1) :
Originaly posted by AlfaRhomeo:Pada bulan Juli lalu, Lebih bayar dan di kompensasikan ke masa pajak berikutnya. namun pada masa pajak berikutnya (agustus) tidak ada penjualan sampai bulan september, pada bulan oktober baru ada penjualan dan pajaknya kurang bayar. Apakah Lebih bayar Pajak pada bulan juli yang sudah dikompensasikan pada masa pajak berikutnya (agustus) bisa dikompensasikan pada masa pajak bulan Oktober?! Mohon informasinya!!!
PERTANYAAN (HALAMAN 1) :
Originaly posted by AlfaRhomeo:Bisa tolong di jelaskan cara pengkompensasiannya. Karena jujur saja , saya awam dalam masalah pajak!!!!
DIJAWAB (HALAMAN 1) :
Originaly posted by begawan5060:Bulan Juli LB, kompensasikan ke Agt. Bln Agts LB, kompensasikan ke Sept… demikian seterusnya..
Jadi gimana nih yg bener yg mana ya?
beruntun atau bisa "melompat" cara kompensasi tsb?
masih bingung….
^_^
salam- Originaly posted by soetarnopoetra:
beruntun atau bisa "melompat" cara kompensasi tsb?
masih bingung….2 2nya benar rekan 😉
coba rekan perhatikan
Originaly posted by soetarnopoetra:Originaly posted by soetarnopoetra: Bagaimana jika LB bulan Juli (2009) itu karena pembetulan
artinya apabila masa juli 2009 itu ada pembetulan yang mengakibatkan LB…maka kelebihan LB ini boleh langsung dikompensasikan ke masa pajak
Originaly posted by soetarnopoetra:Oktober 2010
sedangkan untuk
Originaly posted by soetarnopoetra:Originaly posted by AlfaRhomeo: Pada bulan Juli lalu, Lebih bayar dan di kompensasikan ke masa pajak berikutnya. namun pada masa pajak berikutnya (agustus) tidak ada penjualan sampai bulan september, pada bulan oktober baru ada penjualan dan pajaknya kurang bayar. Apakah Lebih bayar Pajak pada bulan juli yang sudah dikompensasikan pada masa pajak berikutnya (agustus) bisa dikompensasikan pada masa pajak bulan Oktober?! Mohon informasinya!!!
harus dikompensasikan dari juli ke aug trus sep terakhir di okt…mengapa harus beruntun…karena dalam hal ini kasusnya bukan SPT masa Pembetulan rekan…;p
oh begitu….
boleh tanya lagi?
klo SPT masa Juli tsb awalnya telah lebih bayar (SPT LB) dan karena ada penambahan kredit faktur PM dimasa Juli maka ada pembetulan SPT masa Juli.
mana cara yg dipakai?
Sdngkn SPT Juli, Agsts, Sept, Okt tetap LB sebelum adanya tambahan kredit PM dimasa Juli.
Apakah hanya pembetulan SPT Juli (ditambah faktur PM tambahan) lalu LB (yg baru karna pembetulan) dikompensasikan langsung ke Masa Oktober atau pembetulan SPT beruntun?terima kasih
- Originaly posted by soetarnopoetra:
oh begitu….
boleh tanya lagi?
klo SPT masa Juli tsb awalnya telah lebih bayar (SPT LB) dan karena ada penambahan kredit faktur PM dimasa Juli maka ada pembetulan SPT masa Juli.
mana cara yg dipakai?
Sdngkn SPT Juli, Agsts, Sept, Okt tetap LB sebelum adanya tambahan kredit PM dimasa Juli.
Apakah hanya pembetulan SPT Juli (ditambah faktur PM tambahan) lalu LB (yg baru karna pembetulan) dikompensasikan langsung ke Masa Oktober atau pembetulan SPT beruntun?artinya pembetulan ini menyebabkan LB menjadi lebih besar..?!
kelebihan bagian 1107 IIF diinduk langsung saja di kompensasikan ke okt rekan…
apabila rekan mau pemb secara beruntun… maka yang dikompensasikan ke masa berikutnya adalah bagian 1107 IID
silahkan dipilih..lebih efisien mana…;) - Originaly posted by zilo:
walah…
kalo itu yg rekan fee maksud, bukanlah kompensasi LB max 3 bulan. tetapi pengkreditan Faktur Pajak masukan max 3 bulan dari tanggal diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. selama PPN nya belum dibebankan sebagai biaya.salam
Maaf banget, bukan kompensasi, tp maksudny dikreditkan..
- Originaly posted by hanif:
lewat 3 bulan pun masih bisa dikreditkan kok.
mekanismenya melalui pembetulan.
Syaratnya belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.setuju
rekan izin bertanya. jika kita buat kompen yang pertama dibulan 1 tapi kita buat lagi perbaikan jadinya kompen di bulan 12. tapi sekarang yang kompen dibulan 1 tetap diinput otomatis oleh web efaktur. apakah ada solusinya agar tidak muncul lagi kompen yang bulan 8 di bulan 1 rekan. terimakasih