Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Lebih Bayar Pajak
Kompensasi Lebih Bayar Pajak
Pada bulan Juli lalu, Lebih bayar dan di kompensasikan ke masa pajak berikutnya. namun pada masa pajak berikutnya (agustus) tidak ada penjualan sampai bulan september, pada bulan oktober baru ada penjualan dan pajaknya kurang bayar. Apakah Lebih bayar Pajak pada bulan juli yang sudah dikompensasikan pada masa pajak berikutnya (agustus) bisa dikompensasikan pada masa pajak bulan Oktober?! Mohon informasinya!!!
bisa dikompensasikan
Bisa tolong di jelaskan cara pengkompensasiannya. Karena jujur saja , saya awam dalam masalah pajak!!!!
tolong di baca uu ppn pasal 9 beserta penjelasannya…ketika rekan melaporkan spt masa ada pilihan untuk mengkompensasikan atau meminta restitusi, kalau rekan dari juli tertib melaporkan spt masa (walaupun nihil juga tetap harus lapor) maka kompensasi anda akan terbawa dari masa juli sampai oktober sekarang, nanti pada akhir tahun buku rekan dapat meminta restitusi kalau ternyata dari pajak yang rekan kompensasikan masih lebih besar dari pajak keluaran rekan
cmiiw
Bulan Juli LB, kompensasikan ke Agt. Bln Agts LB, kompensasikan ke Sept… demikian seterusnya..
- Originaly posted by FRoM:
bisa dikompensasikan
sependapat
Originaly posted by AlfaRhomeo:Bisa tolong di jelaskan cara pengkompensasiannya
Bulan juli lebih bayar dikompensasikan ke masa agustus, tetapi di bulan agustus tidak ada penjualan misalnya ada pembeliankan… maka kompensasi juli di+ pembelian agusutus (PPN masukan ) totalnya di kompensasikan ke masa sept. di masa sept, misal ada pembelian maka PPN masukannya di+ kompensasi bulan agustus. sehingga menjadi lebih bayar di bulan sept yg akan dikompensasikan lagi di bulan Okt…
semoga membantu
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bulan Juli LB, kompensasikan ke Agt. Bln Agts LB, kompensasikan ke Sept… demikian seterusnya..
setujuuuu
Salam
Terima kasih semua, masalahnya saya tidak tahu jika nihil juga harus lapor. Sekarang apa yang harus saya lakukan?!!!
Selama ini, saya tidak pernah lapor, jika pajaknya nihil. tolong informasinya!!!
Terima kasih semua, masalahnya saya tidak tahu jika nihil juga harus lapor. Sekarang apa yang harus saya lakukan?!!!
Selama ini, saya tidak pernah lapor, jika pajaknya nihil. tolong informasinya!!!Ya dilaporkan!!!
IMHO masukkan saja laporan SPT masa untuk bulan yang belum dilaporkan, namun nanti siap-siap dikenakan stp terlambat lapor
- Originaly posted by AlfaRhomeo:
Terima kasih semua, masalahnya saya tidak tahu jika nihil juga harus lapor. Sekarang apa yang harus saya lakukan?!!!
Selama ini, saya tidak pernah lapor, jika pajaknya nihil. tolong informasinya!!!ya laporkan…kan sekarang udah tahu;p
LB bs dikompensasikan maksimal 3 bln berikutnya. Jadi utk LB bln juli bs dikompen ke bln Agt – (maks) oct. semoga membantu
terima kasih informasinya, memang dalam urusan pajak saya buta sama sekali!!!
Bagaimana cara menghitung stp terlambat lapor, agar saya mempersiapkan dana yang harus saya bawa?!!!