Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kompensasi kerugian
salam kenal soba-2 ortax
saya ada kasus pajak nih
Perusahaan saya th 2003 PPh Badan Lebih Bayar krn kompensasi kerugian (1999-2002 hasil pemeriksaan).Setelah dipriksa,hasilnya menjadi Kurang Bayar dan sisa kompensasi rugi saya habis.Langsung aja saya ajukan keberatan s/d banding.
Tahun 2004-2005,perusahaan saya diperiksa lagi,hasilnya juga kurang bayar.
Tahun 2007 hasil putusan banding keluar dgn mengabulkan seluruhnya permohonan banding, otomatis hak kompensasi rugi saya muncul lagi.
Pertanyaan :
1. Sisa rugi yg belum dikompensasikan tsb,apa bisa langsung saya kompensasikan ke tahun pajak 2006 (sisa rugi 2001-2002).
2. Kalo sisa rugi 2000-2002 saya perhitungan lagi ke hasil pemeriksaan pajak tahun 2004 dan 2005 apakah bisa, kalo bisa apa perusahaan saya tdk diperiksa ulang lagi.
thanks atas bantuannya.Kalo saya baca pasal 8 ayat (6) UU KUP sih sepertinya kita dapat melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 (dng mengkompensasikan sisa rugi tahun 2001-2002).
Tapi untuk lebih jelasnya coba baca Pasal 8 ayat (6) UU KUP. Untuk referensi silahkan dibaca juga S – 562/PJ.332/2004. CMIIWThanks Pak Jhon atas bantuan dan referensinya….
Pak Jhon, setelah saya baca S-562…,disitu penegasan bahwa kompensasi kerugian 1997 hasil keberatan tdk boleh dikompensasikan ke tahun pajak 2003 (stlh keputusan keberatan) dst…dan disitu juga dijelaskan bahwa kompensasi kerugian bisa dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya brturut-turut s/d 5 tahun.
Jadi klo bdsrkan surat itu,gak bisa dong kompensasi rugi saya yg 2001-2002 langsung dikompensasikan ke tahun 2006…???